Tersangka Pencemaran Nama Baik di Sosmed Tidak Ditahan, tapi..

Sabtu, 26 November 2016 – 10:21 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Staf ahli Menkominfo bidang hukum Henry Subiakto mengatakan mulai Minggu (27/11), Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru hasil revisi akan berlaku. 

Menurut Henry, ada beberapa perubahan penting, salah satunya pasal 27 ayat 3 yang selama ini sering digunakan aparat untuk memenjarakan tersangka pencemaran nama baik. 

BACA JUGA: Akbar dan Ical Bahas Kursi Ketua DPR

Dia mengatakan, pasal 27 ayat 3 UU ITE baru, tersangka pencemaran nama baik lewat sosial media itu tidak bisa lagi ditahan. Sebab, di pasal 27 ayat 3 yang sebelumnya ancaman hukumannya enam tahun, kini direduksi menjadi empat tahun. 

Henry mengatakan, KUHAP memberikan aparat kewenangan menahan tersangka kalau ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

BACA JUGA: Akom Oh Akom...

"Jika nanti di UU ITE yang baru ini ancaman hukumannya maksimal empat tahun, tersangka tidak bisa ditahan," kata Henry saat diskusi "Telekomunikasi, Medsos dan Kita" di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11). 

Namun, Henry menambahkan, jika nanti hukuman sudah berkekuatan hukum tetap maka pelaku bisa ditahan. 

BACA JUGA: Jaksa yang Ditangkap Itu Kini Satu Sel dengan Orang yang Dia Sidik

Henry mengingatkan, meskipun sudah ada perubahan UU yang membuat tersangka tidak bisa ditahan selama proses penyidikan, masyarakat harus tetap hati-hati menggunakan medsos. 

Karena yang dijerat UU ITE adalah bukan hanya orang yang membuat informasi yang mencemarkan nama baik atau tuduhan fitnah. Tapi, yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat bisa diaksesnya informasi elektronik juga bisa dipidana. 

"Hati-hari kalau share informasi yang isinya adalah tuduhan kepada seseorang tanpa dasar dan bukti," kata Henry. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deadline Mei 2017, RUU Pemilu Dikebut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler