Sikat Jaringan Narkoba Irjen Teddy, Kombes Mukti: Kami akan Miskinkan Alex Bonpis

Rabu, 15 Februari 2023 – 19:37 WIB
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Mukti Juharsa. (ANTARA/Ilham Kausar)

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa memastikan pihaknya akan menerapkan pasal tindak pencucian uang terhadap bandar sabu-sabu Alex Bonpis.

Mukti menerangkan proses hukum terhadap bandar narkoba itu masih berjalan.

BACA JUGA: Kombes Mukti Juharsa: Alex Bonpis Akan Kami Miskinkan

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk Alex, kami akan miskinkan dia, karena dia ini termasuk bandar besar," kata Mukti Juharsa saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/2).

Mukti menambahkan penyidik masih mendalami peredaran sabu-sabu yang selama ini dilakukan oleh bandar Alex Bonpis yang diketahui memiliki hubungan transaksi dengan Irjen Teddy Minahasa Putra.

BACA JUGA: Diupah Rp 20 Juta, MH Nekat Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap saat Tidur Pulas di Kapal

"Penyidik juga mengusut tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkoba tersebut," katanya.

Meski demikian, Mukti belum bisa memastikan kapan bandar narkoba di wilayah Kampung Bahari tersebut dimunculkan ke publik.

BACA JUGA: Anak Bandar Narkoba Marah, Polisi Ditusuk Samurai

“Pokoknya lanjut penyidikannya," kata Mukti.

Polda Metro Jaya telah menangkap buronan bandar narkoba Alex Bonpis pada Selasa (17/1).

Alex ditangkap di rest area jalan tol wilayah Subang, Jawa Barat, saat dalam perjalanan menuju Mojokerto, Jawa Timur, bersama lima anggota keluarganya.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah melacak alur transaksi pencucian uang yang diduga melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra pada 24 September 2022 dan tersangka Alex Bonpis saat menggelar reka adegan transaksi kasus narkoba di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, pada Kamis (19/1). (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nekat Betul, SP Berani Jual Narkoba di Wilayah yang Jadi Atensi Jokowi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler