Nekat Betul, SP Berani Jual Narkoba di Wilayah yang Jadi Atensi Jokowi

Minggu, 12 Februari 2023 – 01:00 WIB
Barang bukti penangkapan SP warga Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, saat diamankan polisi (ANTARA/HO)

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Aparat kepolisian menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 60 paket di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengatakan pihaknya mengamankan pria berinisial SP (42) yang diduga menjual narkoba di pinggir jalan Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Wilayah IKN Ini Ditangkap Polisi

"SP langsung digeledah saat diamankan di pinggir jalan itu dan ditemukan 60 paket sabu-sabu," kata AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Sabtu (11/2).

Pengungkapan peredaran narkoba tersebut berdasarkan penyelidikan personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sepaku.

BACA JUGA: PM Italia Puji Penangkapan Penyelundup Narkoba di Bali yang Sudah Buron Tujuh Tahun

Sebab, di Desa Semoi dua terindikasi sering terjadi transaksi sabu-sabu.

Di mana lokasi itu merupakan pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi ibu kota baru.

BACA JUGA: Ilham Djaya: Seluruh Jajaran jangan Sesekali Terlibat Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

SP warga Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku diamankan polisi pada Senin (6/2) malam.

Polisi menemukan 60 paket sabu-sabu seberat 15,12 gram.

Ketika Unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penyelidikan, menemukan SP sekitar pukul 20.00 Wita sedang berada di pinggir jalan Desa Semoi Dua dan langsung diamankan.

Selain menahan SP, Polsek Sepaku juga amankan barang bukti 60 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,12 gram, uang tunai tunai Rp 700 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu, serta satu unit telepon genggam dan tiga buas plastik warna hitam.

Polisi masih terus mendalami penangkapan pelaku peredaran sabu-sabu itu.

Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara juga diimbau untuk berpartisipasi aktif mencegah tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Barang Bukti 7,2 Kg Sabu-Sabu Disita


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sabu-sabu   narkoba   IKN   IKN Nusantara   Polisi   Jokowi  

Terpopuler