jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Resor Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, mengungkap 25 kasus narkoba dengan 31 tersangka, selama kurun waktu Juli-September 2024.
Dari tangan 31 pelaku, yang terdiri dari 30 laki-laki dan satu perempuan, itu polisi menyita sabu-sabu 1.184,89 gram, ekstasi 2.026,5 butir, dan ganja 38,04 gram.
BACA JUGA: Polisi Sebut Nikita Mirzani Telah Menemui Sang Putri
"Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan seluruh stakeholder terkait dan masyarakat," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo seusai konferensi pers, Kamis (19/9).
Perwira menengah Polri itu menambahkan pengungkapan kasus itu sekaligus menjalankan program "Sikat Narkoba".
BACA JUGA: Briptu AW jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia
"Jadi, Sikat Narkoba ini bentuk upaya Polres Banyuasin memerangi peredaran narkoba di wilayah Sedulang Setudung, " ungkap Ruri.
Dia menegaskan tidak ada ampun bagi pelaku peredaran narkoba.
BACA JUGA: Sindikat Narkoba Jaringan Sultan Malaysia Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget
Ruri memastikan kasus narkoba akan diproses hingga ke akar-akarnya.
"Polres Banyuasin menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat, " katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (mcr35/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati