jpnn.com, PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh 'Sultan Malaysia'.
Petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 30 kilogram sabu-sabu, dan 11 ribu pil ekstasi.
BACA JUGA: Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, 12 Kg Sabu-Sabu & 10 Ribu Pil Ekstasi Disita
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan dari jaringan Sultan Malaysia itu, Ditnarkoba menangkap 7 tersangka.
“Ketujuh pelaku ditangkap dari 4 lokasi berbeda. Ada di wilayah Riau dan Lubuklinggau, Sumatera Selatan,” kata Anom Rabu (18/9)
BACA JUGA: Irjen Iqbal: Tidak Ada Ruang Bagi Sindikat Narkoba di Riau
Sementara itu Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menyebut tujuh pelaku ditangkap di hari berbeda.
Pertama menangkap MAM dan ZS di Jalan Pemuda, Pekanbaru, pada Kamis, 12 September lalu.
BACA JUGA: Polda Riau Tangkap Warga Malaysia Pengendali Sindikat Narkoba Lintas Provinsi
"Keduanya ini datang dari Asahan menuju Pekanbaru untuk mengantar narkotika," sebut Manang.
Saat ditangkap kedua pelaku mengaku baru saja menyerahkan barang kepada orang tak dikenal dengan mobil Innova hitam.
"Ada dua tas jinjing dan satu karung goni yang berisi diduga narkotika," ujarnya.
Tim langsung memburu pelaku dan dapat diamankan di jalan lintas timur di Indragiri Hulu-Jambi.
Penangkapan dilakukan seusai Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Riau berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Inhu dan Polsek Siberida.
"Di lokasi, tim mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 30 bungkus plastik besar, pil ekstasi sebanyak dua bungkus besar dan dua bungkus sedang. Termasuk dua pelaku berinisial M dan R," tegas Manang.
Esok harinya, tim mengamankan lagi satu orang pelaku berinisial MS di Hotel Trenz Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
MS ini yang memerintahkan M dan R mengantar barang ke penerima di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
"Selanjutnya tim berangkat menuju ke Kota Lubuk Linggau. Di Lubuk Linggau Subdit III kembali menangkap dua orang berinisial BFI sebagai penerima dan AW sebagai sopir," kata Manang.
Manang memastikan pengiriman barang haram itu dikendalikan oleh bandar yang berada di Malaysia. Bandar asal Malaysia itu disebut dengan istilah 'Sultan Malaysia'.
"Total ada 30 Kg sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi diamankan. Barang 10 Kg dan 5.000 ekstasi diedarkan ke Lubuklinggau, untuk 10 Kg dan 5.000 ekstasi ke Palembang dan terakhir 10 Kg sabu-sabu dan 1.000 pil ekstasi ke Mesuji," katanya.
Dari tujuh orang yang diamankan ini enam sudah tersangka dan satu orang berinisial AW masih berstatus sebagai saksi.
“AW ini mengantar BFI,” tambah Manang. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito