jpnn.com - KALIANDA - Masyarakat yang terpanggil menjadi petugas atau bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau (KPPS) untuk Pilkada 2024 dipersilakan mendaftar.
Untuk Pemilihan Bupati Lampung Selatan saja setidaknya dibutuhkan sebanyak 13.664 orang petugas.
BACA JUGA: Cooling System Ciptakan Pilkada Damai, Irjen Iqbal Libatkan Media untuk Tangkal Hoaks
"Total keseluruhan petugas KPPS yang dibutuhkan oleh KPU Lampung Selatan itu kurang lebih 13.664 orang," ujar Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lampung Selatan Irsan Didi, di Kalianda, Senin (9/9).
Dia mengatakan dalam waktu dekat KPU akan membuka penjaringan calon KPPS yang akan bertugas di 1.592 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 17 kecamatan.
BACA JUGA: Ini Hasil Survei TBRC: Isran Noor-Hadi Mulyadi vs Rudy Masud-Seno Aji di Pilgub Kaltim
Menurutnya, dari jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan itu, pihaknya masih akan membutuhkan petugas ketertiban untuk mengamankan jalannya proses pemungutan suara di TPS.
"Dari total 1.592 TPS itu dikali dua artinya ditambah petugas ketertiban 3.904 orang," ucapnya.
BACA JUGA: Bakti Sosial Religi, AKBP Budi: Jaga Rumah Ibadah Agar tak Jadi Alat Politik Identitas
KPU Lampung Selatan juga telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sebanyak 792.219 orang.
Terdiri atas pemilih laki-laki 401.423 orang dan pemilih perempuan 390.796 orang.
Menurut dia untuk persyaratan menjadi calon KPPS ini tidak ada perubahan dibandingkan dengan KPPS pada Pemilu 2024 lalu.
Untuk syarat Pendidikan minimal adalah SMA sederajat dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Irsan Didi lantas mengimbau warga yang memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi KPPS.
Hal ini sebagai bentuk kontribusi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan di Lampung Selatan. (Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Babel: 11 TPS Pilkada 2024 Kategori Sangat Rawan
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang