Silet Tayang, RCTI Dinilai Lecehkan KPI

Senin, 28 Februari 2011 – 20:07 WIB

JAKARTA - DPR menilai Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang kembali menayangkan Program Silet melecehkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)Pasalnya, tayangan ini masih diproses hukum kepolisian terkait dugaan pelecehan agama pada musibah Gunung Merapi Yogyakarta

BACA JUGA: Atasan Jaksa Penerima Suap Terbebas

KPI meminta RCTI menghentikan siaran Silet samapi kasus hukumnya selesai namun tidak diindahkan


“Jadi, Silet RCTI ini aneh

BACA JUGA: Teledor Tangani Gayus, Edmon Minta Maaf

Di mana KPI dan kepolisian sudah meminta untuk tidak menayangkan Silet, tapi malah berani menyiarkannya
Mestinya RCTI mematuhi aturan itu karena KPI merupakan lembaga resmi pemerintah yang bertanggungjawab terhadap seluruh penyiaran di Indonesia,” tegas Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Shiddiq, pada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/2).

Oleh sebab itu politisi PKS ini meminta agar RCTI menghormati keputusan KPI untuk tidak menyiarkan Silet yang sedang dalam proses hukum tersebut

BACA JUGA: Dipo Tak Sanggup Bayar Metro TV Rp 101 Triliun

“Kalau RCTI tetap menayangkan Silet, berarti melecehkan KPI dan karenanya KPI mesti bertindakMemang ini masalah pelanggaran aturan yang ditetapkan KPI, tapi mestinya RCTI bisa menghormati itu,” ujarnya.

Menurut Mahfudz Shiddiq, kasus ini memang ironi ketika KPI tidak bisa menegakkan fungsi kontrolnya terhadap siaran TV, karena kelemahan UU dan tafsir hukumUntuk itu katanya, hal ini akan menjadi alasan yang kuat bagi DPR RI untuk memperkuat kewenangan KPI dengan melakukan revisi UU penyiaran.

Dikatakan, deliknya memang pelanggaran aturan tentang jurnalistikBukan pidanaKonsekuensinya aparat kepolisian susah menjeratnya untuk menghentikan tayangan Silet RCTI tersebutSeharusnya RCTI menghomati keputusan KPI agar masalahnya tidak berlarut-larut.

Sementara Komisioner KPI, Iswandi Syafputra, menegaskan penayangan kembali Silet RCTI tersebut sebagai pembangkangan industri televisi terhadap kewenangan KPI sebagai lembaga Negara yang bertanggungjawab terhadap penyiaran"Tayangan Silet per 7 November 2010 itu merupakan pelanggaran UU No.32/2002 tentang penyiaran dan proses hukumnya masih berjalan di PTUN dan Mabes Polri."

Karena itu, lanjutnya, kalau Silet tayang lagi pihaknya khawatir hal itu akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan“Jadi, KPI meminta RCTI menghormati keputusan institusi Negara yang berwenang mengatur penyiaran di Indonesia,” tukasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Nanan Resmi Jadi Wakapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler