Simak, 3 Pernyataan Rocky yang Membuatnya Dilaporkan ke Bareskrim

Rabu, 02 Agustus 2023 – 22:06 WIB
Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tiga pernyataan ini, dia diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.

jpnn.com - Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rocky dilaporkan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

BACA JUGA: Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, Utusan PDIP Gunakan Pasal Ini

Ada tiga pernyataan Rocky yang membuatnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

"Laporan kami sudah diterima hari ini, diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum," ujar tim hukum DPP PDIP Johannes Oberlin L. Tobing, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).

BACA JUGA: Jokowi Dinilai Lebih Beri Dukungan kepada Prabowo Dibanding Ganjar

Johannes menyebut Rocky dilaporkan terkait dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

BACA JUGA: Otobahn Rempang

Menurut Johannes dari hasil diskusi panjang dengan penyidik pihaknya menemukan dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh Rocky Gerung.

Dia menyebut laporan tersebut diterima karena bukan delik aduan.

"Setelah kami mengikuti seluruh aliran pembicaraan dari saudara Rocky Gerung, kami menemukan juga ada delik pidana soal SARA, jadi terjadi keonaran, terjadi kegaduhan," ucapnya.

Menurut Johannes, Rocky bukan hanya dilaporkan oleh pihaknya, tetapi juga dilayangkan di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.

Johannes menambahkan laporan ini untuk menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, setiap ucapan dan perkataan ada pertanggungjawabannya.

"Saya perlu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini. Semua harus bertanggung jawab dengan ucapannya, bertanggung jawab dengan perkataannya."

"Maka laporan ini harus kami kawal, jadi tidak sekadar laporan saja, lagi ramai-ramai eforia saja, kami kawal sampai ke persidangan," katanya.

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi presiden.

Kemudian, pernyataan Rocky Gerung yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasinya. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Chandra: Hanya Presiden Jokowi yang Dapat Memolisikan Rocky Gerung


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler