jpnn.com, JAKARTA - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.
Mereka melaporkan Rocky terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi, Rocky Gerung Menjawab Santai, Oh Kalimatnya
Johannes Oberlin L. Tobing selaku Tim Hukum DPP PDIP mengeklaim laporan mereka sudah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Laporan kami sudah diterima hari ini, diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Johannes, Rabu malam (2/8).
BACA JUGA: Chandra: Hanya Presiden Jokowi yang Dapat Memolisikan Rocky Gerung
PDIP Gunakan 3 Pasal Ini Menjerat Rocky Gerung
Johannes mengatakan pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan pelanggaran sebagaimana diatur pada Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bunyi Pasal 28 Ayat 2 UU ITE:
BACA JUGA: Mahfud Sebut Jokowi Tidak Berniat Laporkan Rocky Gerung
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Bunyi Pasal 14 dan Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana:
Pasal 14.
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15.
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
Johannes juga mengungkap dari hasil diskusi panjang dengan penyidik, pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rocky Gerung.
PDIP Mengeklaim Temukan Delik
Johannes bahkan mengatakan laporan tersebut diterima karena bukan delik aduan.
"Setelah kami mengikuti seluruh aliran pembicaraan dari saudara Rocky Gerung, kami menemukan juga ada delik pidana soal SARA, jadi, terjadi keonaran, terjadi kegaduhan," tuturnya.
Menurut Johannes, pelaporan terhadap Rocky Gerung bukan hanya dilakukan PDIP, tetapi juga terjadi di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.
Laporan itu menurutnya sebagai penegasan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, setiap ucapan dan perkataan ada pertanggungjawabannya.
"Maka laporan ini harus kami kawal. Jadi, tidak saya laporan saja, lagi ramai-ramai euforia saja, kami kawal sampai ke persidangan," ucap Johannes.
Ucapan Rocky Gerung yang Dipersoalkan
Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.
Selanjutnya, terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.
Selain itu, terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasinya.(fat/ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Tak Diizinkan Umrah, Analisis Reza Indragiri Menohok Begini
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam