jpnn.com, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab persoalan penciptaan lapangan kerja.
Menurutnya, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja adalah upaya untuk membuka ruang luas lapangan pekerjaan.
Hal ini terutama penting untuk menjawab kebutuhan pekerjaan, terutama bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Airlangga Sebut Indonesia Termasuk Top Five Penanganan Covid-19 di Dunia
Menurut data di Indonesia, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19 (2,1 juta di-PHK dan 1,4 juta dirumahkan). Selain itu, lanjutnya, setiap tahun ada 2,92 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja.
"Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru saat ini sangat mendesak," kata Menko Airlangga dalam agenda Diskusi Satgas Covid-19 pada Senin (12/10).
Bukan hanya untuk pekerja, lanjutnya, UU Cipta Kerja juga disusun agar pelaku usaha kecil menengah dapat lebih mudah mengurus perizinan.
“Kalau sebelumnya mengurus 3 sampai 4 izin biayanya mahal maka dengan UU Cipta Kerja, pelaku usaha tinggal mendaftar saja. Dengan mendaftar sudah mendapatkan izin, sehingga dapat mengurus ke perbankan dan yang lain,” sambung Airlangga.
Kemudian sertifikat halal secara gratis diberikan pada startup awal yang bergerak pada sektor makanan dan minuman. Selain itu, membuat koperasi dapat dilakukan dengan jumlah minimal 9 orang.
“Kegiatan rapatnya dapat dilakukan melalui daring, sehingga seluruh kemudahan itu disediakan untuk usaha kecil menengah untuk mereka mempunyai lapangan kerja,” kata Airlangga
Sertifikasi Halal
Terkait serifikat halal tetap berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dibuka seluas-luasnya, termasuk kepada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta (yayasan Islam).
Organisasi masyarakat (Ormas) juga dapat dilibatkan namun seluruh standar dan sidang fatwanya oleh MUI.
Menanggapi isu mengenai pekerja waktu tertentu yang dapat terus menerus bekerja, Airlangga menegaskan, pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap.
Pekerja waktu tertentu hanya berlaku untuk pekerjaan yang penyelesaiannya membutuhkan waktu yang pendek.
Menko Airlangga juga menegaskan, adanya upah minimum tetap, baik untuk upah provinsi maupun upah kabupaten/kota. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ditetapkan oleh gubernur.
“Sehingga UMP menjadi batas minimal UMK. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya, demikian pula setelah UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh rendah dari tahun sebelumnya,”
Airlangga juga menegaskan, tenaga asing tidak dibebaskan, tetapi diberikan syarat berbasis pada rencana penggunaan tenaga asing.
Mengenai isu waktu kerja, Airlangga menyatakan, waktu kerja tetap 40 jam. Pada ketentuan 40 jam tersebut pengusaha bisa memilih sistem 5 hari 8 jam atau 6 hari 7 jam.
Soal pesangon, Menko Airlangga menjelaskan, pekerja tidak hanya diberikan pesangon saja tapi pekerja juga diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Mereka akan diberikan pelatihan selama 6 bulan dan diberi semi bansos sampai mereka mendapatkan akses pekerjaan baru,” imbuhnya. (flo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Natalia