Simak, Angka-angka Ganti Rugi dan Santunan Korban Penyerangan Polsek Ciracas

Jumat, 04 September 2020 – 07:36 WIB
Satu unit mobil minibus milik warga sipil dirusak sekelompok orang tidak dikenal, beberapa saat sebelum penyerangan Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/8) dini hari. Foto: ANTARA/Andi Firdaus

jpnn.com, JAKARTA - Sudah ada 76 orang warga sipil yang melapor mengalami kerugian akibat peristiwa penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada 29 Agustus.

Jumlah tersebut merupakan data pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan Masyarakat di Markas Komando Militer (Koramil) Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga Rabu siang, 2 September 2020.

BACA JUGA: Ternyata, Puluhan Oknum TNI Mengamuk dari Arundina hingga Ciracas, Warung-warung juga Disasar

Jumlah kerugian materi bervariasi mulai dari ratusan ribu sampai puluhan juta rupiah.

Kondisi tersebut diketahui usai Kodam Jaya membuka Posko Pengaduan Masyarakat di Markas Komando Militer (Koramil) Kramat Jati, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Bukan Hanya Menyerang Polsek Ciracas, Ini Daftar 9 Aksi Puluhan Oknum TNI

"Kalau seperti gerobak, kemarin mereka kaca pecah, ada yang habis Rp300 ribu, kita (TNI AD, red) perbaiki, terus kita kasih santunan Rp1 juta. Kemudian misal motor rusak Rp7,6 juta, kita (TNI AD, red) kasih santunan Rp2 juta," kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Jakarta, Rabu.

Dudung mengatakan total kerugian materi korban hingga saat ini masih dikalkulasi sebab kemungkinan masih ada sejumlah korban yang belum melapor.

BACA JUGA: Fadli Zon: Sebaiknya Menteri Ini Diganti Saja, Pak Jokowi

Ganti rugi materi yang diberikan melalui dana talangan institusi TNI dihitung berdasarkan tingkat kerusakan serta biaya perawatan luka korban di rumah sakit.

"Total seluruhnya belum bisa kita hitung, karena hari ini ada juga kendaraan yang langsung dibawa ke bengkel, nanti kan ditanya, kita (TNI AD, red) cari bengkel yang bagus. Kemudian total berapa, misalnya Rp30 juta, langsung Rp30 juta kita (TNI AD, red) bayar untuk diperbaiki," ucap Dudung.

Korban juga dijanjikan berhak atas santunan yang jumlahnya dihitung berdasarkan kerusakan barang atau luka yang dialami.

"Kemudian biaya rumah sakit seperti apa, traumanya itu tadi, trauma fisiknya. Artinya secara psikologis, itu yang luka-luka itu dikasih Rp2,5 juta," kata Dudung.

Hingga saat ini, tercatat sudah 76 orang yang terdaftar mengajukan ganti rugi ke Posko Laporan Masyarakat sejak dibuka pada Senin (31/8). (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler