Bukan Hanya Menyerang Polsek Ciracas, Ini Daftar 9 Aksi Puluhan Oknum TNI

Kamis, 03 September 2020 – 17:12 WIB
Satu unit mobil minibus milik warga sipil dirusak sekelompok orang tidak dikenal, beberapa saat sebelum penyerangan Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/8) dini hari. Foto: ANTARA/Andi Firdaus

jpnn.com, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menegaskan bahwa proses hukum terhadap para oknum anggota TNI yang terlibat penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8) dini hari, akan dilakukan hingga tuntas.

"Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana dilaksanakan sampai tuntas dan transparan sampai dengan proses peradilannya nanti," kata Danpuspomad saat jumpa pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, di Kantor Puspomad, Jakarta, Kamis (3/9).

Dikatakan, hingga saat ini, penyidik Puspomad telah memeriksa 51 orang prajurit TNI, yang 29 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan telah ditahan.

Sebanyak 21 anggota TNI lainnya akan didalami terkait dugaan keterlibatan perusakan Mapolsek Ciracas.

BACA JUGA: 29 Tentara Resmi Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Langsung Ditahan

Sedangkan satu orang lainnya dilepaskan karena sebagai saksi murni.

Letjen Dodik menjelaskan, selain melakukan perusakan Mapolsek Ciracas, para pelaku juga melakukan sejumlah aksi anarkistis, yakni:

1. Melakukan perusakan dan kekerasan fisik berupa pemecahan kaca mobil

BACA JUGA: Kepala BKN Membandingkan Rekrutmen CPNS dengan Seleksi TNI

2. Melakukan aksi perusakan sepeda motor

3. Melakukan perusakan etalase warung

BACA JUGA: 8 Fakta Pesta Tanpa Busana, Ada yang Sudah Menikah, Poin 7 Buat Oles-oles

4. Melakukan perusakan gerobak

5. Melakukan perusakan kaca SPBU

6. Melakukan perusakan kaca showroom mobil

7. Melakukan penganiayaan terhadap masyarakat

8. Melakukan perampasan dan perusakan hp

9. Melakukan penembakan menggunakan pistol air softgun.

Terkait kerugian fisik dan barang-barang akibat pemukulan dan perusakan, kata Dodik, pimpinan TNI AD melalui Pangdam Jaya melakukan proses pendataan dan penggantian dengan talangan namun penggantian sesungguhnya dilaksanakan oleh para tersangka.

Di tempat yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis, menegaskan, siapa pun yang terlibat, dari instansi manapun juga, dari matra manapun juga, agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Perintah bapak Panglima TNI, hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan. Artinya proses ini dapat diakses atau dilihat oleh masyarakat," kata Eddy.

Eddy menambahkan, dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, polisi militer melaksanakan langkah-langkah sesuai scientific, investigation.

Artinya, polisi militer bekerja memeriksa para saksi, baik saksi militer maupun saksi sipil.

"Kemudian memeriksa para terduga yang saat ini sudah berjumlah sekitar 29 orang, dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saksi dengan total 51 orang," ujarnya.

Disamping melakukan pemeriksaan kepada saksi dan teeduga, polisi militer melakukan pemeriksaan kepada bukti yang lain, yakni melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti berupa rekaman CCTV dan bantuan tenaga ahli.

"Dengan bantuan ahli jelas rekaman CCTV itu dilihat siapa saja yang berada di TKP. Apa yang dilakukan oleh oknum prajurit di TKP dan menggunakan alat apa dia melakukan kegiatan tersebut," jelas Eddy. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler