jpnn.com - JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan tak membantah adanya rumor unjuk rasa 25 November, yang sudah terlanjur beredar. Namun dia berharap, aksi susulan Demo 4 November itu tidak terjadi.
Menurut Kapolda, tuntutan pengunjuk rasa agar Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk diproses hukum terkait dugaan penistaan agama, sudah dipenuhi dan sedang berjalan.
BACA JUGA: Hmmm... Inilah Sindiran Abraham Samad untuk Pimpinan KPK Sekarang
“Kami berharap tidak ada demo lagi, karena proses hukum sudah dilakukan, sedang berjalan,” ujar Iriawan di Jakarta, Sabtu (12/11).
Dia mengimbau pada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu aksi 25 November. Kendati demikian, tambah Kapolda, Polri tidak pernah menghalangi masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa selama melalui mekanisme sebagaimana telah ditentukan. “Unjuk rasa kan ada mekanismenya. Polri siap memberikan pelayanan,” tegasnya.
Kapolda mengatakan, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya bisa mematuhi rambu-rambu hukum yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum.
BACA JUGA: Akbar Tandjung Geram Istilah Akuisisi Muncul di Dunia Politik
“Sesuai PERKAP 7/2012 pasal 7, di antaranya menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat terbuka antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat,” urai Iriawan.
Sementara dalam pasal 8, lanjut Kapolda, dalam penyampaian pendapat di muka umum dilarang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
BACA JUGA: Ryamizard: Kalau Ada yang Memecah Belah Ulama, Seret ke Sini
Bahkan dalam pasal 23 ditegaskan, aksi massa dilarang mengganggu ketertiban umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dilarang bertindak anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum serta menimbulkan kerusuhan massa,” pungkas Kapolda. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasyim Muzadi: Negara Tak Boleh Buru-buru Memihak
Redaktur : Tim Redaksi