Simak! Begini Aturan Baru bagi PPLN yang Masuk ke Indonesia

Rabu, 06 April 2022 – 20:00 WIB
Wisatawan sedang berada di salah satu bandara Indonesia (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) boleh memasuki Indonesia dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan dengan disiplin.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Terbitkan SE Terbaru Bagi PPLN, Mohon Disimak Baik-Baik

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa protokol yang harus dilakukan PPLN, yaitu mengunduh aplikasi PeduliLindungi, mengisi data profil, dan menyerahkan sertifikat vaksin.

Selain itu, lanjut dia, PPLN harus menunjukkan hasil tes PCR dari negara asal maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat.

BACA JUGA: Jokowi: PPLN yang Tiba di Seluruh Bandara Tak Perlu Lagi Karantina

"Khusus yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau komorbid serta tidak bisa

divaksinasi wajib menyertakan surat keterangan dari RS," kata Wiku, Rabu (6/4).

Bagi PPLN yang pernah terkonfirmasi Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan dinyatakan tidak akan menularkan virus, tidak perlu menunjukkan kartu vaksinasi dan tes PCR.

"Namun, (PPLN, red) wajib menjalani pemeriksaan RT-PCR ulang saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari RS Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan tidak aktif menularkan COVID-19,” tutur Wiku. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler