jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia menjelang bulan Ramadan.
Keputusan ini didasari dengan situasi dan penanganan pandemi Covid-19 yang makin membaik di tanah air.
BACA JUGA: Airlangga Hartarto: Karantina Jemaah Umrah dan PPLN Hanya Berlaku Sehari
"PPLN yang tiba di seluruh bandara di Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," kata Jokowi dalam konferensi pers, Rabu (23/3) di Jakarta.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa situasi pandemi Covid-19 di Indonesia telah menunjukkan perbaikan.
BACA JUGA: Update Terbaru Aturan PPLN hingga Perjalanan Domestik dari Luhut Binsar, Simak!
"Sampai dengan kemarin, 22 Maret 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik," kata mantan wali kota Solo, itu.
Oleh karena itu, lanjut Jokowi, pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah pelonggaran, seperti aturan bagi PPLN.
BACA JUGA: Jokowi Mempersilakan Masyarakat Mudik Lebaran, Syaratnya Sudah 2 Kali Vaksin dan BoosterÂ
Meski demikian, Jokowi mengatakan bahwa PPLN tetap diwajibkan menjalani pemeriksaan tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Jika hasil pemeriksaan PCR negatif, maka PPLN boleh melanjutkan aktivitas di Indonesia.
Namun, apabila ada PPLN yang hasil PCR-nya positif, maka Satgas Covid-19 akan memberikan penanganan. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih