SIMAK, Begini Modus Koko Cabuli Puluhan Anak dengan Sistem MLM

Kamis, 19 Mei 2016 – 10:30 WIB
Ilustrasi. FOTO: pixabay.com

jpnn.com - KASUS Sony Sandra mencuat sejak 4 Juli 2015. Kala itu tiga siswi berusia belasan tahun mengaku menjadi korban pencabulan pria yang akrab disapa Koko itu. 

Diantar Ik, 43, ibu salah seorang di antaranya, mereka melapor ke Polresta Kediri. Masing-masing adalah Ae asal Kecamatan Kota, Ag (Pesantren), dan Me (Kandat) 

BACA JUGA: Hati-Hati ya Guys, Ada Penipuan Modus Beri Beasiswa Nih

AKP Wisnu Prasetyo, Kasatreskrim saat itu, mengatakan, yang dilaporkan sebagai pelaku adalah Sony Sandra 63, warga asal Pare. 

Dari keterangan saksi diketahui, kali pertama pencabulan terjadi pada Februari 2015. Kejadian bermula saat Ag sering bermain ke rumah Ae. 

BACA JUGA: Baku Tembak dengan Polisi, Perampok Tewas Diterjang Peluru

Suatu ketika Ae curhat tidak memiliki uang untuk biaya sekolah dan bimbingan belajar. Ae bahkan terancam tidak bisa mengikuti ujian karena tak punya uang untuk membayar uang ujian. 

Mendengar curhatan temannya, Ag kemudian mengajak Ae berkenalan dengan seseorang yang bisa memberinya uang. Pria yang dipanggil Koko itu dikenal Ag melalui jejaring sosial. 

BACA JUGA: Roby Geisha Dituntut 10 Bulan Penjara

Ag yang sudah lebih dulu menjalin hubungan dengan Koko lantas mengajak Ae menemui pria itu di salah satu hotel di Kecamatan Semen. 

Di sanalah pencabulan terjadi. Menurut keterangan pelapor, Ag dan Ae dicabuli Koko secara ber­gantian. Setelah itu keduanya diberi uang. 

Hal tersebut berulang sekitar April di tempat yang sama. Kali ini korban bertambah, yakni Me. Setelah memuaskan hasrat bejatnya, Koko selalu memberikan uang. 

Ternyata bukan hanya tiga gadis belia belasan tahun itu yang menjadi korban aksi Koko. Pada 8 Juli 2015 dua remaja, yakni El dan In, warga Kota Kediri, juga mengadu ke polresta. 

El dan In adalah teman dua gadis pelapor pertama, yakni Ae dan Ag. Dari pengaduan mereka, modus mulai terkuak. Koko ternyata meniru sistim multilevel marketing (MLM). Dia selalu mengiming-imingi satu korban ABG mengajak temannya untuk dijadikan korban pencabulannya.

Dari hasil pemeriksaan saksi korban, mereka mengaku diberi uang Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu setiap dicabuli Koko. Bukan hanya itu, sebelum persetubuhan terjadi, para ABG tersebut diminta meminum suatu obat. Namun, belum dipastikan apakah jenisnya narkoba, obat perangsang, ataukah obat pencegah kehamilan. 

Setelah keterangan saksi dan bukti lengkap, pada 10 Juli 2015 penyidik Polresta Kediri menetapkan Koko sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 81 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Kelanjutan penetapan tersangka itu, pada 13 Juli 2015 tim satreskrim polresta menangkap Koko. Dia di­tangkap sebelum take off di Bandara Juanda Surabaya pukul 12.30 WIB. Kabarnya, Sony berniat pergi ke Eropa. 

Sayang, penangkapan Koko itu hanya melegakan sesaat. Sebab, dengan alasan sakit, tiga hari kemudian Koko dibantarkan di RS Bhayangkara Kediri. Setelah itu, proses hukum jalan di tempat. 

Sudah empat kali berkas kasus Koko dikembalikan kejaksaan. Hingga akhirnya, pada 10 November 2015, Koko dibebaskan karena masa penahanan habis. 

Namun, baru menghirup udara bebas, Koko kembali diamankan polisi. Menurut Kasatreskrim saat itu, AKP Wisnu Prasetya, Sony ditangkap lagi karena ada laporan baru dengan kasus serupa. 

Kali ini pelapornya adalah Sr, 48, asal Kota Kediri. Perempuan itu adalah ibu Ay, 15, remaja yang mengaku sebagai korban Sony. Sebagai saksi, Sr juga mendatangkan It, 16, asal Kota Kediri. Keduanya masih berstatus pelajar. 

Kepada penyidik, Sr menjelaskan bahwa Ay dan It dijemput Sony di depan RSUD Gambiran pada 12 April 2015. Keduanya dibawa ke hotel di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Di hotel itu, aksi bejat serupa seperti laporan pertama terjadi. Korban dicabuli, kemudian diberi sejumlah uang. (dna/ndr/c9/c10/kim) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Korban Bang Ipul Sudah Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler