Simak, Begini Pendapat Ahli Pidana soal Kebakaran Gedung Kejagung

Senin, 01 Maret 2021 – 21:28 WIB
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda saat disumpah sebelum memberikan pendapatnya dihadapan majelis hakim. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran Gedung Utama Kejagung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (1/3).

Saksi itu ialah ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.

BACA JUGA: Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Hari Ini, Ada Saksi dari JPU

Dalam persidangan itu, JPU mempertanyakan ahli apakah saksi pernah diperiksa penyidik Bareskrim Polri, khususnya tentang ada tidaknya unsur kelalaian hingga membuat kebakaran itu terjadi.

"Coba saudara ahli jelaskan alpa atau kelalaian terkait dalam hukum pidana dan unsur-unsurnya," tanya JPU.

BACA JUGA: Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Instruksi Tegas, Simak Kalimatnya

Chairul Huda lantas menjelaskan bahwa dia pernah diminta polisi untuk menjadi ahli dalam kasus kebakaran Kejagung.

Dia dimintai pendapat tentang pembuktian unsur tindak pidana di pasal 187 KUHP dan pasal 188 KUHP serta hasil penyebab kebakarannya itu.

BACA JUGA: Penangkapan & Penahanan Habib Rizieq Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Tunjukkan Bukti

"Alpa atau kelalaian itu sikap batin dari orang dalam melakukan suatu perbuatan, yaitu secara umum sebagai sikap ketidakhati-hatian atau juga diartikan sebagai kesembronoan," kata Chairul.

Menurutnya, kesembronoan merupakan hal yang dilarang manakala adanya perbuatan yang dilakukan dengan disertai ketidakpedulian atas suatu norma.

Definisi lain, kata dia, bisa dikatakan juga suatu sikap yang alpa, lalai, kesembronoan, ketidakhati-hatian, dan ketidakpedulian terhadap aturan, SOP, instruksi ataupun arahan serta tidak takut terhadap risiko sehingga timbul keadaan yang dilarang.

"Alpa dibagi dua, kealapaan disadari dan kealpaan tidak disadari. Kealpaan disadari itu orang yang memang menyadari perbuatan itu menimbulkan suatu hal tertentu tetapi tidak peduli risikonya sehingga terjadi keceroboaan yang dilarang," jelasnya.

Sedangkan kealpaan yang tak disadari, kata Chairul, orang yang melakukan perbuatan tanpa berpikir dan tidak tahu atas risikonya sehingga terjadi kecerobohan.

Dia menilai kebakaran di Gedung Kejagung RI itu terjadi karena adanya perbuatan ketidakhati-hatian, kecerobohan, dan kesembronoan, di mana di dalamnya terdapat hubungan antara sebab-akibat dan akibat dari perbuatan itu merupakan kebakaran.

BACA JUGA: Ternyata Bupati Dico Ganinduto dan Chacha Frederica Masih Tinggal di Rumah Kontrakan

"Intinya unsur pertama adanya kecerobohan, penyebab api, penyebab kebakaran. Kedua, karena adanya hubungan kausal antara kelakuan si terdakwa yang sembrono, tidak hati-hati dan tak memperhatikan aturan, gegabah dan seterusnya sehingga timbulnya kebakaran," pungkasnya.

Dalam kasus ini ada tiga berkas perkara. Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinyl, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Wallpaper di Gedung Utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler