Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Hari Ini, Ada Saksi dari JPU

Senin, 01 Maret 2021 – 13:21 WIB
Suasana sidang kasus kebakaran Gedung Kejagung RI di PN Jaksel beberapa waktu lalu. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (1/3).

Sidang kali ini menghadirkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Lah, Kok Pamdal Kejagung Lupa Banyak Hal saat Bersaksi di Sidang Kebakaran Gedung?

Humas PN Jaksel Haruno mengatakan agenda sidang hari ini menghadirkan saksi-saksi dari JPU.

"Sidang hari ini dengan agenda sidang saksi dari JPU," kata Haruno saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (1/3).

BACA JUGA: Simak, Saksi Ahli JPU Beberkan Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung

Namun dia belum bisa memastikan apakah saksi yang dihadirkan saksi ahli atau bukan.

"Tergantung nanti, lihat saja," pungkasnya.

BACA JUGA: Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Merespons Keterangan Saksi Ahli JPU, Begini Kalimatnya

Pada sidang sebelumnya, Senin (22/2), JPU menghadirkan dua saksi ahli.

Dua saksi itu yakni Nurcholis selaku saksi ahli Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri dan Yulianto Nugroho, dosen fakultas teknik Universitas Indonesia.

Sejatinya ada tiga berkas perkara dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, dengan terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler