Simak, Begini Permintaan Koalisi Masyarakat Sipil Terkait Maklumat Kapolri

Sabtu, 02 Januari 2021 – 21:44 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperbarui maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor 1/Mak/I/2021. Jika tak mau, setidaknya ketentuan poin 2d dalam maklumat itu bisa dihilangkan Korps Bhayangkara.

"Semestinya kepolisian memperbarui maklumat dimaksud, atau setidak-tidaknya mencabut ketentuan poin 2d," demikian pernyataan resmi koalisi seperti dikirimkan peneliti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar kepada jpnn, Sabtu (2/1).

BACA JUGA: KontraS Cs Menilai Ada Kontroversi di Poin Maklumat Kapolri Soal FPI, Simak Nih!

Menurut koalisi, pencabutan poin 2d maklumat untuk memastikan setiap tindakan hukum sejalan dengan keseluruhan prinsip negara dan hak asasi manusia.

Termasuk, konsistensi dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Sendiri.

BACA JUGA: Maklumat Kapolri Dikritik Komunitas Pers, Begini Tanggapan Lemkapi

"Bangsa ini tentunya tidak ingin kembali menjadi bangsa tertutup, yang secara ketat dan sewenang-wenang mengatur informasi yang dapat diakses oleh warganya," beber koalisi.

Sebagai informasi, Idham Azis menerbitkan maklumat untuk menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

BACA JUGA: Dukung Dewan dan Komunitas Pers, HNW: Maklumat Larangan Penyebaran Konten FPI Menabrak Konstitusi

Poin 2d dalam maklumat berisikan tentang larangan kepada publik mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Koalisi sendiri menilai maklumat Kapolri itu tidak sepantasnya ditujukan kepada publik. Maklumat Kapolri hanya berlaku bagi kalangan internal Polri.

"Artinya, maklumat ini semestinya hanya ditujukan kepada anggota Polri, yang berisi perintah dari Kepala Polri. Wadah hukumnya tidak memungkinkan untuk mengatur materi yang berisi larangan atau pembatasan hak-hak publik," ungkap koalisi.

Sebagai informasi, sejumlah organisasi turut tergabung dalam koalisi masyarakat sipil ini.

Antara lain KontraS, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa (PBHI), dan Imparsial.(ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler