Surya Dharma Dituntut 11 Tahun Penjara

Rabu, 23 Desember 2015 – 14:59 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menghadapi sidang tuntutan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/12).

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi 11 tahun penjara. Jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik SDA selain denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, mantan anggota MPR ini dituntut membayar ganti rugi kerugian negara Rp 2,325 miliar.

"Menjatuhkan hukuman 11 tahun (penjara), denda Rp 750 juta kepada terdakwa Suryadharma Ali," ucap Jaksa KPK M Wiraksanjaya membacakan tuntutan, Rabu (23/12) di persidangan.

Dalam pidana tambahan jaksa meminta hakim mencabut hak jabatan publik SDA selama lima tahun setelah yang bersangkutan menyelesaikan hukumannya.

Adapun hal yang memberatkan SDA yakni perbuatannya tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. SDA juga berbelit-belit serta tak mengakui perbuatannya. Sebagai menteri agama, kata Jaksa, seharusnya terdakwa lebih menjunjung tinggi nilai keadilan dan kejujuran. "Perbuatan terkait jemaah haji yang seharusnya terbebas dari perbuatan menyimpang," ungkap Jaksa.

Sedangkan yang meringankan, SDA belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Seperti diketahui, SDA didakwa menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Menag terkait penyelenggaraan haji 2010-2013. Perbuatan SDA dianggap jaksa telah melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain serta merugikan negara Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Arab Saudi.

BACA JUGA: Didakwa Berlapis, Gatot dan Evy Tak Melawan

Atas perbuatannya, SDA disangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Baru 47 Penumpang KM Marina Dievakuasi, 7 Meninggal

BACA JUGA: Hakim PTUN Penikmat Suap Gatot Dituntut 4,5 Tahun Bui

BACA ARTIKEL LAINNYA... Basarnas Rilis Penyebab KM Marina Karam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler