jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tedjanegara buka suara terkait polemik audit BPK tentang pengadaan lahan RS di Jakarta Barat itu. Dia membeberkan data, yang berbeda dengan audit BPK.
"Alamat RS Sumber Waras sesuai sertifikat tanah yang dimiliki yayasan yakni Jalan Kyai Tapa. Nah, ini berbeda dengan audit BPK yang berada di Jalan Tomang Utara," terang Abraham dalam keterangan persnya di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jakarta, Sabtu (16/4).
BACA JUGA: Pujian untuk sang Begawan Konstitusi
Dia menjelaskan, sertifikat atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang berkedudukan di Jakarta itu luasnya ada 36.410 m2 dan statusnya adalah hak guna bangunan (HGB).
"Alamatnya di Jalan Kyai Tapa, tidak ada alamat lain," tegas Abraham.
BACA JUGA: Ganti Pejabat, Ganti Kebijakan
Menurut Abraham, BPK mengacu alamat di Jalan Tomang Utara. Sehingga BPK menyebutkan, nilai jual objek pajak (NJOP) untuk RS Sumber Waras yang akan dibeli pemprov adalah Rp 7 juta per meter persegi.
Sedangkan pengurus rumah sakit mengacu alamat di Jalan Kyai Tapa dengan harga NJOP Rp 20,755 juta per meter persegi. Harga tersebut mengacu pada peraturan pajak bumi bangunan (PBB) tahun 2014.
BACA JUGA: Haji Lulung Prihatin sama Ahok
Pada 17 Desember 2014, kata Abraham, terjadi penandatanganan akta pelepasan hak dari RS Sumber Waras ke Pemprov DKI. Dalam berita penjualan, harga tanah yang ditawarkan saat itu sesuai NJOP. Kemudian harga bangunan Rp 25 miliar.
"Nah, di situ terjadi negosiasi harga. Bangunan akhirnya tidak jadi dibayar. NJOP saat itu menganut pada PBB 2014," sebut Abraham.
Kerugiaan negara dianggap timbul karena harga beli dari Pemprov DKI lebih tinggi dari sebelumnya yang ditawarkan PT Ciputra Karya Utama.
"Ahok sebelumnya menyatakan bahwa Ciputra menggunakan NJOP 2013, sedangkan Pemprov menggunakan NJOP 2014," pungkasnya. (ndo/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ha ha, Fahri Hamzah tak Sengaja Ketemu HNW di Lift
Redaktur : Tim Redaksi