jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, tentang PPKM Jawa dan Bali menunjukkan penurunan jumlah daerah Level 3.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA mengatakan hal tersebut menunjukkan perbaikan situasi pandemi Covid-19 secara signifikan.
BACA JUGA: Benarkah Minum Air Kelapa Bisa Menetralkan Dampak Vaksin Covid-19?
Pelandaian kasus Covid-19 yang terjadi, lanjut dia, berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.
"Jumlah daerah pada Level 3 mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (22/3).
BACA JUGA: Migrasi ke TV Digital, Kualitas Siaran Akan Lebih Terjamin
Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (21/3).
Inmendagri 18/2022 itu berlaku pada 22 Maret sampai 4 April 2022. Berikut daftar daerah yang berstatus Level 3 di Jawa dan Bali:
BACA JUGA: Gubernur Anies Salurkan Rp 149 Miliar untuk Rumah Ibadah Seluruh Agama di Jakarta
Banten: Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.
Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.
DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur: Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Bangkalan. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih