Simak Ini! Kabar Baik Terkait Pemekaran dari Kemendagri

Sabtu, 20 Februari 2016 – 04:10 WIB
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merampungkan pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Disain Besar Penataan Daerah (Disertada), sebagai bagian dari aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). 

Kepastian penyelesaian diketahui setelah sebelumnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) melaporkan perkembangan Disertada ke Wakil Presiden Jusu Kalla, Jumat (19/2).

BACA JUGA: Keterangannya Dibutuhkan KPK, Anak Buah Gus Imin Malah ke Luar Kota

"Jadi intinya pertemuan dengan Wakil Presiden melaporkan perkembangan Disertada, sudah selesai. Kini tinggal tahap harmonisasi. Tanggal 26 Februari nanti konsultasi dengan DPR," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, Jumat (19/2).

Selain PP Disertada, Kemendagri kata Sumarsono, kini juga hampir merampungkan PP Penataan Daerah. Dengan demikian, maka kran pemekaran daerah diperkirakan dalam waktu dekat sudah dapat kembali dibahas. 

BACA JUGA: Diproyeksi Menarik 1 Juta Wisman di 2019, Optimis Toba Bisa!

"PP Penataan Daerah juga sudah hampir selesai. Sudah harmonisasi tahapnya. Sekarang masuk DPOD. Nanti tanggal 26 Februari jua akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR. Kemudian pada 29 Februari, ada rapat kerja Mendagri dan Komisi II. Semua berlangsung di bulan februari, jadi Maret paling tidak halangan dua PP tersebut sudah selesai," ujarnya.

Kalau Maret PP dapat disahkan, maka tahap selanjutnya kata Sumarsono, pemerintah akan masuk pada tahap sosialisasi usulan -usulan daerah otonomi baru (DOB) prioritas. Saat ditanya apakah paket 87 RUU DOB yang telah dibahas DPR periode 2009-2014 akan kembali dibahas, Sumarsono mengatakan hal tersebut sangat tergantung pembahasan DPOD. 

BACA JUGA: Bela Negara Cara Terkini MPR Sosialisasikan Empat Pilar

"Hasil RDP (rapat dengar pendapat) dengan DPR dulu, itu (paket 87 RUU DOB,red) dibahas. Tapi kalau pemerintah, itu intinya akan meminta arahan dari Presiden melalui sidang DPOD yang dipimpin Wakil presiden," ujarnya.

Menurut Sumarsono, kalau pun akan kembali dibahas dengan DPR, Kemendagri pada intinya akan mendahulukan usulan pemekaran yang masuk dalam paket 87 RUU DOB. Karena sebelumnya telah ada amanat presiden.

"Konsultasi dengan DPR yang didahulukan yang warisan masa lalu. Masa Ampres sudah ada tapi disingkirkan. Tapi kalau ditanya apakah yang paket 87 RUU DOB itu sudah seluruhnya memenuhi syarat, ya kami belum tahu. Nanti dikaji dari aturan. Jadi pasti direview kembali," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Loh....Program KTP Anak Belum Dibahas Dengan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler