Loh....Program KTP Anak Belum Dibahas Dengan DPR

Sabtu, 20 Februari 2016 – 00:39 WIB
Anak. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bersedia menanggapi lebih jauh terkait kritikan yang dikemukakan anggota Komisi II DPR Yandri Susanto. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh hanya menyatakan, program Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA), dimungkinkan untuk dilaksanakan di tahun 2016, karena telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

BACA JUGA: Terbitkan KTP Lama Bisa Dipenjara Enam Tahun

"Kalau sudah masuk UU APBN, kan berarti sudah boleh. Kan program KIA ini menjadi satu paket dengan undang-undang," ujar Zudan, Jumat (19/2).

Meski demikian Zudan mengaku akan membicarakan lebih jauh program KIA dengan Komisi II DPR. Sehingga tidak menjadi polemik di kemudian hari. 

BACA JUGA: Honorer K2 Tunggu UU Direvisi, Titi: Tunggu Banyak yang Mati?

"Tapi nanti kami bicarakan dengan beliau-beliau (KOmisi II DPR,red). Nanti jadi program kegiatan,"ujar Zudan.

Sebelumnya, Yandri menegaskan, kerja utama Kemendagri saat ini salah satunya merampungkan program KTP elektronik (e-KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap seluruh rakyat Indonesia. 

BACA JUGA: Wisata Danau Toba akan Dikelola seperti United States National Park Service

Karena itu penting untuk diselesaikan terlebih dahulu, bukan justru menghadirkan program baru yaitu KIA. sebab sejak dicanangkan tahun 2011 lalu, pelaksanaan e-KTP dan NIK tunggal hingga saat ini masih bermasalah.

"E-KTP dan NIK tunggal sudah dicanangkan dari tahun 2011 lalu. Itu dulu diselesaikan. Kalau selesai boleh melangkah ke berikutnya. Tapi sampai hari ini kan e-KTP masih banyak masalah," ujar Yandri.

Selain itu, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyatakan program KIA belum pernah sama sekali dibicarakan secara khusus dengan Komisi II DPR. Karena itu kalau mau dilaksanakan, UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan harus direvisi terlebih dahulu.

"Tidak cukup hanya dengan, misalkan Kepres (keputusan presiden,red). Karena akan berimpilkasi dengan anggaran, dengan pemangku kepentingan sampai ke bawah. Kalau itu ada payung hukumnya dari undang-undang tentang kependudukan, saya pikir lebih kuat,"ujar Zudan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarjana Teknik Itu Menjelma Jadi Puteri Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler