jpnn.com, JAKARTA - Kementerian/lembaga diminta segera melakukan revisi anggaran tahun 2021. Revisi ini terpusat pada alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13.
Permintaan revisi tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam suratnya bernomor: S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021.
Dalam surat yang ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan kesekretariatan lembaga negara, Menkeu membeberkan alasan mengapa harus ada penghematan belanja K/L tahun anggaran (TA) 2021.
Saat ini, kata Sri Mulyani, negara masih dalam situasi pandemi. Itu sebabnya, untuk mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021.
BACA JUGA: Surat dari Menkeu Sri Mulyani soal Gaji ke-13 Bikin PNS Resah
"Untuk memenuhi kebutuhan belanja program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja K/L TA 2021," ujarnya
Refocusing ini, lanjut Sri Mulyani, dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.
BACA JUGA: Simak, Surat Terbaru Menkeu, Salah Satu Soal Gaji ke-13
Berkenan dengan hal tersebut, Menkeu meminta K/L untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dan alokasi tukin THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN (PNS dan PPPK), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.
"Sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan nonrupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan gaji ke-13," terang Sri Mulyani.
Setiap K/L diminta segera menyampaikan usulan revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kemenkeu c.q Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
Jika sampai 28 Mei 2021 usulan revisi anggaran tidak disampaikan, Menkeu menegaskan, akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kemenkeu.
Dia menambahkan, seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab serta terhindar dari KKN sesuai ketentuan yang berlaku. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad