Simak! Ini Pernyataan Terbaru Pejabat BKN soal Masa Kerja PPPK

Minggu, 06 Desember 2020 – 17:56 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Di kalangan honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang lulus PPPK berkembang informasi bahwa masa kerja mereka yang belasan hingga puluhan tahun dihitung sebagai standar gaji awal.

Pasalnya, saat rapat koordinasi pada 2 Desember 2020, ada pembahasan tentang masa kerja. Kini kalangan honorer K2 tersebut mengira itu untuk masa kerja mereka saat belum diangkat PPPK.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Cagub Pilihan Mas AHY Jadi Tersangka, Apa Salah Pak JK? Jangan Biarkan Jokowi Sendiri

Menanggapi hal tersebut Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perhitungan masa kerja yang dimaksud untuk perpanjangan PPPK.

Misalnya PPPK resmi bekerja Januari 2021 dan ketika diperpanjang di 2022, maka masa kerjanya dihitung. Begitu seterusnya perhitungannya.

BACA JUGA: Titi Honorer K2 Bercerita Pengalaman Tes PPPK, Tolong Diperhatikan

"Kalau yang 51.293 PPPK tahap pertama ini semuanya dihitung nol tahun," kata Paryono kepada JPNN.com, Minggu (6/12).

Dia menambahkan tidak dihitungnya masa kerja karena PPPK akan dihitung berdasarkan kelas jabatan.

BACA JUGA: Pernyataan Menohok untuk Honorer K2 yang Pilih PPPK, Sumarni: Percuma Tidur Beralas Koran di Depan Istana!

Semakin tinggi level, maka PPPK Yang bersangkutan bisa menduduki kelas jabatan lebih tinggi seperti jabatan pimpinan tinggi madya.

Berbeda dengan CPNS, yang masa kerja tetap dihitung karena tidak bisa loncat ke kelas jabatan lebih tinggi.

"Kenapa honorer K2 yang lulus CPNS dihitung masa kerjanya karena mereka tidak bisa langsung loncat pada kelas jabatan lebih tinggi. CPNS itu ada jenjang kariernya. Tidak seperti PPPK yang memang dikhususkan kalangan profesional sehingga ketika masuk bisa langsung menduduki jabatan lebih tinggi," bebernya.

Dia kembali menegaskan, jika kemudian dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020, Pasal 20B dinyatakan masa kerja PPPK dihitung nol tahun bukan hal mengejutkan lagi. Sebab, posisi PPPK sebenarnya untuk jabatan profesional yang tidak diisi PNS.

Jika PNS untuk menduduki jabatan harus dimulai dari bawah. Tidak demikian dengan PPPK yang bisa menduduki kelas jabatan tinggi asalkan sesuai dengan kompetensinya. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler