jpnn.com - JAKARTA - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mulai berjalan berjalan sejak 27 Februari hingga Desember 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
BACA JUGA: Ketua KPU Sebut PSU di KL Masuk Kategori Luar Biasa
Tahap awal dimulai pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pilkada, 27 Februari-16 November 2024.
Kemudian, diakhiri dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November-16 Desember 2024.
BACA JUGA: KPU Sudah Perbaiki Data Salah Pada Sirekap dari 154.541 TPS
"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Komisioner KPU Yulianto Sudrajat di Jakarta, Selasa (27/2).
Yulianto menegaskan bahwa lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi.
BACA JUGA: KPU Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di Ribuan TPS, Ada Apa?
Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur mendaftar ke KPU Provinsi.
Kemudian, pemantau pemilihan bupati atau wali kota mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.
Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.
Tahapan selanjutnya penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April-31 Mei 2024.
Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota ke KPU.
Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.
"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," katanya. (Antara/jpnn)
Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon.
- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Dugaan Kecurangan Pemilu di Sekotong, Pimpinan Parpol Minta Atensi Kapolda NTB
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang