jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kabar terbaru terkait kepastian ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/1).
Gus Yaqut, panggilan akrabnya, menjelaskan kepastian ada atau tidaknya ibadah haji 1442 H / 2021 M sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
BACA JUGA: 164 Aplikasi Jahat di Android, Jika Terlanjur Mengunduh, Segera Hapus!
"Dalam rangka memperoleh kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji ini kami telah melakukan beberapa upaya," kata Gus Yaqut.
Pertama, sebagai Menag ia telah bertemu dengan duta besar Arab Saudi untuk Indonesia Esam Abid Althagafi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta, Senin 11 Januari 2020.
BACA JUGA: Menag Minta Kuota Haji 2021 Ditambah, Begini Jawaban Arab Saudi
Selain itu, kata Yaqut, Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Oman Fathurahman, didampingi Sesdirjen, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, dan staf teknis haji telah berkoordinasi dengan otoritas terkait di Arab Saudi 17-24 Desember 2020.
Mereka antara lain bertemu dengan Asisten Deputi Urusan Haji, dan Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah Arab SAudi.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Menag Gus Yaqut soal Vaksin Covid-19 Sinovac, Tolong Disimak
Selain itu, ada pula berbagai pertemuan lain dengan berbagai pihak dalam rangka koordinasi terkait kepastian ada tidaknya penyelenggaraan haji 1442 H / 2021 M.
"Dari hasil koordinasi tersebut diperoleh informasi bahwa sampai dengan saat ini kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi belum dapat diperoleh," kata mantan wakil ketua Komisi II DPR itu.
Selain soal ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji, persoalan kuota untuk Indonesia juga belum mendapatkan kepastian.
Gus Yaqut menjelaskan, salah satu tahapan penyelenggaraan ibadah haji ialah dilakukannya pertemuan antara menteri haji dan umrah Arab Saudi dengan menteri agama RI.
Hasil pertemuan itu berupa memorandum of understanding (MoU). Salah satu poin penting MoU, kata Yaqut, adalah besaran kuota jemaah haji untuk Indonesia.
Menurutnya, dalam kondisi normal dan memperhatikan pengalaman tahun lalu, pembahasan MoU haji dilakukan Desember 2020 sampai awal Januari 2021.
"Jadi, dalam rangka memperoleh kuota haji kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi, namun saati ini pihak Kementerian Haji Arab
Saudi masih fokus pada penanganan pandemi Covid-19, dan memantau penanganan Covid-19 dari negara-negara pengirim calon jemaah haji," jelas Gus Yaqut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa komisinya ingin mengetahui apa saja kebijakan strategis yang akan diberlakukan Kemenag untuk penyelenggaraan ibadah haji 1442 H / 2021 M.
"Ini untuk mempertahankan penyelenggaraan ibadah haji yang sudah berjalan baik dan memperbaiki kekurangan masih terjadi. Karena tiap penyelenggaran masih terdapat kekurangan, walaupun tentu dengan pelayanan makin hari makin baik," kata Ace yang memimpin rapat.
Selain itu, Komisi VIII DPR juga pengin mengetahui kuota dan skenario Kemenag bila pemerintah Arab Saudi memberikan alokasi kuota dengan menyesuaikan situasi pandemi Covid-19.
Dengan kata lain, adanya pembatasan kuota untuk jemaah haji Indonesia dari pemerintah Arab Saudi.
Sebab, ujar Ace, hal tersebut akan berimplikasi pada besaran pembiayaan. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy