jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan vaksin Covid-19 sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum digunakan dalam program vaksinasi.
Menteri yang beken disapa dengan panggilan Gus Yaqut itu bahkan menyebut bahwa vaksin Sinovac tidak mengandung babi maupun turunannya, serta bersih dari najis.
BACA JUGA: BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Berikut Pertimbangannya
Hal itu disampaikan Gus Yaqut saat memberikan keterangan pers bersama Ketua Satgas Penanganan Covid-19 selepas menyaksikan ketibaan 15 juta bahan baku vaksin Covid-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (12/1).
"Umat Islam, saya ingin menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci oleh MUI. Yang hasilnya, pertama, vaksin ini tidak memanfaatkan bahan yang tercemar babi atau turunannya. Tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia, bersentuhan dengan najis, telah dilakukan penyucian secara syariat, menggunakan produk yang suci," kata Gus Yaqut.
BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Ungkap Rencana jika Kalah di PN Jakarta Selatan
Oleh karena itu, Gus Yaqut mengajak seluruh umat beragama di Indonesia untuk tidak ragu dalam mengikuti vaksinasi Covid-19.
Keikutsertaan masyarakat dalam program vaksinasi secara gratis tersebut merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk melindungi diri dan sesama dari wabah virus korona.
BACA JUGA: Analisis Pusham UII soal Rekomendasi Komnas HAM Kasus Laskar FPI
"Saya ingin meminta kepada seluruh umat beragama yang sesuai dengan kriteria dan syarat kesehatan yang ditentukan agar jangan ragu mengikuti vaksinasi Covid-19 apabila nanti gilirannya sudah tiba," ucap menteri yang juga ketua umum GP Ansor itu.
Dia menegaskan, vaksinasi tersebut bukanlah obat melainkan upaya pencegahan yang tetap harus diikuti dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Upaya vaksinasi tersebut juga merupakan ikhtiar pemerintah sebagai wujud kecintaan kepada warga negara dan bangsa Indonesia.
Lebih jauh Gus Yaqut juga menerangkan, vaksin Covid-19 dari perusahaan Sinovac yang akan digunakan tersebut telah memiliki fatwa suci dan halal dari MUI.
Selain itu, vaksin tersebut juga telah melalui uji klinis dan saintifik lainnya yang dibuktikan dengan telah dikeluarkannya izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Artinya vaksin ini dapat digunakan seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," ucapnya meyakinkan.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga