Simak Kalimat Ustaz Haikal Hassan Soal Pelaporan Dirinya ke Bareskrim Polri, Adem

Sabtu, 12 Februari 2022 – 05:54 WIB
Ustaz Haikal Hassan. Foto: tangkapan layar Instagram/haikalhasan_quote

jpnn.com, JAKARTA - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) berusaha melaporkan Ustaz Haikal Hassan ke Bareskrim Polri, pada Jumat (11/2).

Namun, laporan dari salah satu organisasi sayap PDI Perjuangan itu ditolak dan pelapor diminta melengkapi berkas.

BACA JUGA: Ustaz Haikal Hassan Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Hina Bung Karno

Ustaz Haikal Hassan pun enggan ambil pusing terkait pelaporan itu.

Sebab, dia sudah membuat klarifikasi melalui video yang diunggah di akun YouTube Haikal Hassan Official.

BACA JUGA: Bareskrim Tolak Laporan Repdem Terhadap Ustaz Haikal Hassan Soal Dugaan Hina Bung Karno

“Sudah ada penjelasan, cukup ya saudaraku,” kata Haikal ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/2).

Dalam klarifikasinya, Haikal menyebut bahwa pelaporan itu sebaiknya tak perlu dilakukan.

BACA JUGA: Reaksi Haikal Hassan Soal Videonya Diduga Menghina Bung Karno Viral di Media Sosial

Sebab, objek yang dilaporkan adalah potongan video yang tak utuh.

“Saya heran, ada saja orang yang memotong video. Padahal itu adalah sebuah pelanggaran UU ITE,” kata Haikal.

Bareskrim memutuskan untuk menolak laporan Repdem terhadap Haikal Hassan.

Laporan ini terkait dugaan penghinaan Haikal Hassan kepada Presiden ke-1 RI Soekarno (Bung Karno).

Ketua Bidang Keagamaan dan Ketuhanan Repdem Irfan Hakim mengatakan laporan belum diterima karena ada berkas yang belum lengkap.

“Surat internal secara organisasi belum lengkap, sehingga harus kami lengkapi,” ujar Irfan ketika dikonfirmasi, Jumat (11/2).

Irfan menyebut hal itu harus dilengkapi sebab pelaporan dilakukan atas nama organisasi, bukan perorangan.

Menurut Irfan, pihaknya akan melengkapi berkas dulu sebelum kembali ke Bareskrim Polri.

“Iya dilengkapi dulu. Baru datang lagi pekan depan,” imbuh Irfan. (cuy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler