Simak nih, Kalimat Dua Pelapor Puisi Sukmawati Soekarnoputri

Rabu, 04 April 2018 – 06:28 WIB
Denny Andrian Kusdaya melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dalam dugaan penistaan agama. Foto: Ikhsan Prayogi/ JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul Ibu Indonesia yang dibacanya pada gelaran Indonesia Fashion Week 2018, Jumat (30/3) tampaknya bakal bergulir ke proses hukum.

Salah satu putri tokoh proklamator Soekarno itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menistakan agama.

BACA JUGA: Puisi dari Sukmawati Multimakna

Dua pelapor mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (3/4). Keduanya adalah pengacara Denny Adrian dan salah satu Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.

Denny mengatakan, kali pertama tahu Sukmawati membacakan puisi kontroversi itu setelah viral di media sosial (medsos). Kata dia, ada dua kesalahan yang dilakukan oleh Sukmawati. Yakni, menyandingkan sari konde dengan syariat Islam dan keterkaitan kidung dengan azan.

BACA JUGA: Jangan Sampai Jokowi Seperti Ahok, Tiba-Tiba Anjlok

”Kata sari konde dengan syariat Islam itu tidak bisa disandingkan. Lalu, untuk kidung katanya (Sukmawati, Red.) lebih indah daripada azan. Kalau bicara azan, berarti dia meremehkan sang kuasa dong,” terang Denny setelah melapor.

Menurut dia, ada bukti yang dibawa saat membuat laporan polisi tersebut. Di antaranya, video yang beredar di Instagram.

BACA JUGA: PMJ Bentuk Tim Khusus Tangani Dua Laporan Terkait Sukmawati

”Banyak buktinya beredar di medsos. Tadi, saya juga perlihatkan video dari Instagram dan Youtube ke petugas penerima laporan di Polda Metro Jaya,” tutur pria berusia 40 tahun itu.

Denny berharap polisi bisa secepatnya memproses pengaduannya. ”Kalau dia menyandingkan syariat Islam dengan konde lah apa lah, saya minta kepada pihak kepolisian menyandingkan dia (Sukmawati, Red) dengan kasus Ahok. Sukmawati lebih parah daripada Ahok,” ujarnya.

Sementara itu, Amron mengatakan bahwa puisi Sukmawati seharusnya tidak menggunakan kata-kata yang mengandung kontroversi dalam puisinya. Dan, pada akhirnya membuat gerah dan geram masyarakat, sambungnya.

”Kita bisa lihat sendiri, sajak atau puisi yang dibacakan itu lebih parah dibandingkan statemennya Ahok," tuturnya.

Wartawan Jawa Pos telah berusaha menghubungi Sukmawati kemarin sore. Namun, sayangnya, Sukmawati tidak merespons. Pada dua laporan itu, Sumawati diadukan atas pelanggaran pasal penistaan agama dan penghapusan diskriminasi ras serta etnis.

Yakni, pasal 156 A KUHP dan atau pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman maksimalnya adalah penjara hingga 5 tahun lebih. (sam/bay/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wasekjen MUI: Puisi Sukmawati Meresahkan Umat Islam


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler