jpnn.com - jpnn.com - Ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar menjadi ahli yang pertama menyampaikan keterangan pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (21/2).
Kiai Akhyar sebagai ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada persidangan itu menyebut ucapan Ahok soal Almaidah 51 memang sudah menista Islam. Menurutnya, letak penistaan ada pada kalimat ‘dibohongi pakai Almaidah 51’yang diucapkan Ahok pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu.
BACA JUGA: Ahok Menang di Kep Seribu, Tim Pembela Makin Optimistis
Padahal, kata Kiai Akhyar, Alquran tak pernah berbohong. "Bagian itu (dibihongi pakai Almaidah 51, red) sudah masuk penistaan agama. Karena menganggap Al Maidah itu seakan-akan membohongi," katanya saat menyampaikan keterangan di persidangan atas Ahok.
Ulama asal Jawa Timur itu juga mengatakan, kata 'bohong' termasuk sebagai maksud untuk menistakan. Sebagai ahli agama Islam, Kiai Akhyar memastikan Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.
BACA JUGA: Sori, Tim Pengacara Ahok Ogah Bertanya ke Ahli dari MUI
"Ya sama saja, kata bohong itu intinya, karena termasuk menistakan. Karena ada kalimat dibohongi pakai Al Quran' ini," kata dia.(elf/JPG)
BACA JUGA: Inilah Empat Ahli di Sidang Ahok Besok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Please Jangan Sampai Terperosok karena Ahok
Redaktur : Tim Redaksi