jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan lembaga antirasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk menangkap dua tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kedua tersangka yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim merupakan buron KPK dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Hakim MA Terbukti Bertemu Pengacara Terdakwa BLBI di Plaza Indonesia
"Saya dengar yang bersangkutan sudah jadi warga negara permanen di Singapura. Kami sudah koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu kami sampaikan surat-suratnya, ya, sudah kita tunggu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
Alex mengatakan, pihaknya sudah memanggil Sjamsul dan Itjih sebanyak tiga kali. Kedua tersangka itu terus mangkir dari panggilan.
BACA JUGA: Rizal Ramli Sangat Paham Modus Korupsi BLBI
Menurut Alex, KPK memiliki perjanjian kerja sama alias MoU bersama CPIB. Perjanjian itu mengatur soal kerja sama pemulangan atau pemeriksaan tersangka dengan Singapura.
Meski demikian, Alex menekankan pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak KPK agar Singapura mendeportasi Sjamsul dan istrinya.
BACA JUGA: Cerita Antasari Azhar Hampir Usut Dana BLBI di Bank Pelat Merah
Namun, Alex mengharapkan KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di Singapura.
"Intinya yang kami butuhkan keterangan yang bersangkutan. Kami memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," kata dia.
KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim lewat Kepolisian Republik Indonesia, Senin (30/9). Pengajuan DPO itu dilakukan setelah kedua tersangka mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali.
Sjamsul dan Itjih sendiri sudah ditetapkan tersangka sejak 10 Juni 2019. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.
Dalam kasus BLBI ini, BPK menemukan bahwa Sjamsul dan istrinya telah merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan istrinya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga