jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan penggunaan dana haji harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih lagi saat ini telah dibentuk Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ucap Jokowi -sapaan Presiden kepada jurnalis saat menghadiri Lebaran Betawi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (20/7).
Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan bahwa dana haji adalah dana umat, bukan milik pemerintah. Sehingga unsur kehati-hatian harus melekat pada penggunaan dana tersebut.
BACA JUGA: MUI Tegaskan Dana Haji Bisa Diinvestasikan ke Infrastruktur
“Harus prudent, harus hati-hati. Silakan mau dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh, silakan dipakai untuk sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Banyak sekali macamnya,” tegas Jokowi.
Selain itu, pemanfaatan dana haji harus memberikan manfaat dan keuntungan baik bagi umat muslim, maupun yang memiliki dana, yakni para calon jamaah haji.
“Tapi semuanya perlu dikalkulasi yang cermat, dihitung yang cermat. Harus mengikut peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkas suami Iriana.
BACA JUGA: Dana Haji Untuk Infrastruktur, MUI Setuju Pandangan Menag
Belakangan masalah pemanfaatan dana haji menjadi polemik setelah Presiden Jokowi menyampaikan soal pemanfaatannya untuk mendanai pembangunan infastruktur dengan prinsip harus menguntungkan.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Hal itu mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.
“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas,” ujar Menag Lukman di Jakarta, Sabtu 29 Juli 2017.
Dia lantas mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji. UU Nomor 34 tahun 2014 mengatur bahwa BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.
BACA JUGA: Kemenag Pastikan Pengelolaan Dana Haji tak Perlu Izin Jemaah
Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Please Legawa Menerima Kritik dari Pak SBY
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam