Simak nih Penjelasan Menaker soal Perpres TKA

Minggu, 22 April 2018 – 11:54 WIB
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. Foto: Humas Kemnaker RI

jpnn.com, JAKARTA - Menaker M Hanif Dhakiri berharap masyarakat tidak khawatir dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA (Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

Hanif menjelaskan, Perpres TKA tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif. “TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli,” kata Hanif, Sabtu (21/4).

BACA JUGA: Temukan WNA tanpa Dokumen Kependudukan

Dalam perpres tersebut, TKA hanya dipekerjakan sebagai tenaga ahli. Pemberi kerja TKA harus mengutamakan tenaga kerja indonesia. Selain itu, perpres juga memberi fasilitas pelaporan dan sanksi pada pemberi kerja yang ketahuan mempekerjakan TKA dalam tenaga kasar.

Dengan menyederhanakan aturan perizinan TKA, tambah Hanif, pemerintah berharap bisa meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan investasi. “Selain itu adanya kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi,” jelasnya.

BACA JUGA: Kunker di Semarang, Menteri Hanif Langsung Tinjau Empat BLK

Perpres TKA, kata Hanif hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dan birokrasi perizinan TKA. Selama ini, kata Hanif, prosedur penggunaan TKA prosesnya berbelit-belit dan melibatkan banyak kementerian. “Proses ini menghambat investasi,” jelas Hanif.

Jadi yang disebut memudahkan itu memudahkan dari sisi prosedur dan birokrasinya," kata Menaker Hanif di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (20/4/2018).

BACA JUGA: Mensesneg: Perpres TKA Adalah Debirokratisasi

Saat ini, kata Hanif pemerintah ingin investasi terus meningkat. Meningkatnya investasi memang akan berimbas terhadap jumlah TKA di Indonesia. ”Tujuan dari investasi pada akhirnya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia," tutur Hanif.

Namun, Hanif mengingatkan, jumlah TKA di Indonesia jumlahnya masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah TKA di negara lain dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Jika bicara soal jumlah, kata Hanif, jumlah TKA di Indonesia masih jauh lebih kecil daripada jumlah TKA di negara-negara lain,. Apalagi jika dibandingkan dengan jumlah TKI di negara lain. “Makanya saya pernah bilang bahwa TKI kita (Indonesia,Red) yang menyerang Tiongkok, bukan TKA Tiongkok yang menyerang kita," kata Menaker Hanif.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia saat ini berjumlah total 126 ribu orang. Berbanding terbalik dengan jumlah TKI di luar negeri yang diperkirakan mencapai 9 jutaan.

"TKI kita di Hongkong saja 170 ribu, TKI kita di Taiwan 200 ribuan, TKI kita di Macau sekitar 20 ribu, sementara TKA Tiongkok di sini 36 ribu," ujar Menaker Hanif. (tau)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Menaker untuk Tudingan Fadli Zon soal Perpres TKA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler