jpnn.com, SURABAYA - Tim Koordinasi Pemantauan Lapangan Pengawasan Orang Asing Surabaya merazia tenaga kerja asing (TKA) di dua perusahaan Jumat lalu.
Dari razia itu, tim tersebut menemukan empat WNA yang tidak memiliki kelengkapan surat kependudukan.
BACA JUGA: Mensesneg: Perpres TKA Adalah Debirokratisasi
Tim yang diwakili 13 instansi pemerintahan itu melakukan razia pada pukul 14.00-18.30.
Razia tersebut dilaksanakan di gudang milik perusahaan di Margomulyo dan Osowilangun.
BACA JUGA: Respons Menaker untuk Tudingan Fadli Zon soal Perpres TKA
Dalam razia itu, tim memeriksa dokumen delapan TKA. Hasilnya, mereka tidak mengantongi dokumen yang lengkap.
Misalnya, hanya memiliki kartu izin tinggal terbatas (kitas), kartu izin tinggal tetap (kitap), dan KTP WNA.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Ungkap Pelanggaran Pemerintah soal TKA
''Tidak ada yang memiliki SKTT (surat keterangan tempat tinggal, Red),'' terang Plt Kabid Penanganan Strategis Bakesbangpol Hendri Simanjuntak.
Seluruh TKA yang terjaring tersebut kemudian diminta untuk mengurus dokumen SKTT ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.
Hendri menjelaskan, operasi gabungan itu dilaksanakan rutin oleh pemkot. Dalam sebulan, bakesbangpol melakukan operasi yustisi WNA sebanyak tiga kali.
Selain perusahaan, razia dilakukan di beberapa tempat yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas WNA. (elo/c16/git/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Beber Bukti Pemerintah Istimewakan TKA
Redaktur & Reporter : Natalia