jpnn.com, BOGOR - Menteri Sekretaris Negara Pratiko juga ikut memberikan penjelasan mengenai substansi dari Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang belakangan diribuutkan politisi Senayan.
Saat dimintai penjelasan oleh jurnalis di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Jumat (20/4), Pratikno secara gamblang memberikan penjelasan soal aturan tersebut.
BACA JUGA: Respons Menaker untuk Tudingan Fadli Zon soal Perpres TKA
"Jadi ini penyerdehanaan proses, bukan kemudahan tenaga kerja asing masuk. Itu adalah debirokratisasi, jadi memperpendek pengurusan bukan mempermudah. Itu dua hal yang berbeda," ujarnya.
Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) ini pun menegaskan bahwa debirokratisasi itu bukan berarti mempermudah pekerja asing masuk dan bekerja di Tanah Air.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Ungkap Pelanggaran Pemerintah soal TKA
Selama mereka tidak memenuhi syarat pasti ditolak. "Jadi ini mempependek proses ya. Tapi kan kalau tidak memenuhi syarat ya tidak bisa. Makanya syarat-syaratnya kan tidak diturunkan, tetapi prosesnya disederhanakan, begitu," kata Pratikno.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Tolak Perpres TKA, Fahri Hamzah Sodorkan Fakta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Beber Bukti Pemerintah Istimewakan TKA
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam