Simak Nih, Ternyata Ini Alasan Kapolri Tak Menahan Ahok

Senin, 05 Desember 2016 – 13:55 WIB
Jenderal Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian buka-bukaan soal alasan mengapa Basuki T Purnama tidak ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama Islam, saat dipanggil Komisi III DPR, Senin (5/12).

Dia menjelaskan bahwa sejak awal gelar perkara kasus pria yang terkenal dengan panggilan Ahok tersebut, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli, penyelidik maupun penyidik dalam menilai ada tdiaknya unsur pidana. 

BACA JUGA: Dukung Program Pemerintah, Jajaran BNPT Tes Narkoba

Karena mayoritas memandang ada unsur pidana, maka pria yang disapa Ahok ini ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan pemberkasan. 

Nah, terkait penahanan, itu menurut Tito berkaitan dengan faktor objektif dan subjektif.

BACA JUGA: Jenderal Tito Ungkap Permintaan GNPF MUI sebelum Aksi 212

"Faktor objektif adalah ketika penyidik bulat, mutlak dan telak mereka menyatakan yakin. Sebaliknya kalau belum bulat maka kita tidak ingin mengambil resiko untuk melakukan penahanan. Jadi fakta hukum menjadi masalah, bukan tekanan publik," kata Tito.

Mantan Kepala BNPT itu membandingkan kasus Ahok dengan pembunuhan aktivis HAM Munir. Meski kasus itu menonjol dengan ancaman hukuman 5 tahun, tersangkanya tidak ditahan. 

BACA JUGA: Dongrak Elektabilitas Prabowo agar Menang Pilpres 2019

"Policarpus tidak ditahan karena alat buktinya tidak telak dan mutlak. Sehingga diserahkan pada pengadilan yang memutuskan meskipun sebagai tersangka. Tapi tersangka kasus lain itu tidak ada yang bebas," jelas Tito.

Pembanding lainnya adalah kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka ketika itu Jessica Kumala Wongso, yang juga diwarnai perbedaan pendapat. 

Tapi karena faktor subjektif, kekhawatiran melarikan diri maka dia ditahan.

Pada kasus yang Arswendo dan Lia Eden, lanjut Tito, keduanya langsung ditahan karena suara penyidik dalam melihat kasus itu bulat. Di samping pembuktiannya juga lebih mudah dibanding kasus Ahok. 

"Kasus Arswendo, kasus Lia Eden, kami sampaikan dalam kasus itu penyidik melihat itu telak dan mutlak. Kebetulan saya masih letnan satu ikut di kasus itu.”

“Lia Eden pembuktiannya juga mudah karena yang bersangkutan menganggap titisan Nabi Muhammad SAW. Itu juga pembuktiannya sangat mudah karena bagi umat Islam Nabi Muhammad adalah satu," jelasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Strategi Pencarian Korban Pesawat Skytruck Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler