Simak, Pengumuman Terbaru dari Kemendikbudristek soal Pendaftaran PPPK 2021

Senin, 19 Juli 2021 – 19:55 WIB
Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril. Foto: humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan pengumuman penting terkait pendaftaran PPPK 2021.

Pengumuman disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril selaku ketua Panita Seleksi PPPK guru. 

BACA JUGA: Pendaftaran Diperpanjang, Ini Info Terkini BKN soal Jadwal SKD CPNS dan Kompetensi PPPK

Menurut Dirjen Iwan, menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (KemenPAN-RB) Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk guru tahun 2021 dan dengan mempertimbangkan Dapodik Kemendikbudristek terkait penugasan guru pada satuan administrasi pangkal serta jenis jabatannya dengan ini disampaikan pengumuman sebagai berikut:

1. Terdapat penyesuaian aplikasi pendaftaran seleksi guru PPPK 2021 terkait penentuan individu peserta yang bisa mengikuti seleksi kompetensi pertama, berupa tombol reset pendaftaran, yang ditujukan bagi:

BACA JUGA: Banyak Guru Honorer Ragu Reset Pendaftaran PPPK 2021, Terungkap Penyebabnya

a. Guru dengan penugasan di sekolah induk yang terdapat formasi dan seharusnya dapat melamar ke formasi tersebut, namun formasinya dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci, sehingga terpaksa melamar ke formasi di sekolah lain:

b. Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi dan seharusnya dapat melamar ke sekolah lain yang masih memiliki sisa kuota formasi, namun formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci, 

c. Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi dan sudah mendaftar ke sekolah lain yang tidak memiliki sisa kuota formasi, dikarenakan prioritas bagi guru yang bertugas di sekolah lain tersebut.

2. Fasilitas penyesuaian pada aplikasi pendaftaran tersebut hanya dapat dipergunakan satu kali.

"Mohon dipergunakan dengan saksama, teliti untuk dapat menyesuaikan lamaran ke formasi sekolah induk/tempat bertugas atau sekolah lain dalam wilayah instansi kewenangan yang sama," terang Dirjen Iwan dalam pengumumannya tertanggal 19 Juli 2021. 

Setelah mempergunakan fasilitas tersebut, harap dapat dipastikan kembali kondisi final resume sebelum batas akhir waktu pendaftaran.

3. Bagi guru yang sudah menetapkan pilihan formasi dan tidak terkendala oleh formasi yang terkunci baik dari sekolah induk/tempat tugas maupun di sekolah lain dalam satu wilayah instansi kewenangan yang sama, fasilitas penyesuaian dalam aplikasi pendaftaran seleksi guru PPPK  2021 dapat diabaikan.

"Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi layanan bantuan seleksi guru PPPK pada alamat htpps://gurupppk. kemdikbud.go.id/contact," pungkas Iwan Syahril.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler