jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memaparkan terkait kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo, jumlahnya mencapai 707.622 orang.
BACA JUGA: Ingin Tahu Tingkat Kesejahteraan PNS, KemenPANRB Gandeng BPS
"Sehingga total per hari ini jumlah penetapan yang sudah dilaksanakan, per 13 Juni adalah 707.622," kata Katmoko Ari Sambodo dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Katmoko kemudian memaparkan perincian jumlah kebutuhan calon ASN untuk tingkat pusat berjumlah 74.625 orang.
BACA JUGA: PAN dan Muhammadiyah Bahas Hal Sangat Penting Bagi NKRI
Terdiri dari 66.070 orang untuk 56 kementerian lembaga, kemudian 8.555 CASN untuk delapan sekolah kedinasan.
Untuk daerah berjumlah 632.997 orang.
BACA JUGA: Puan Mengingatkan Pemerintah Soal Rencana Belajar Secara Tatap Muka Juli ini
Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK guru sejumlah 531.076 orang.
Kemudian PPPK non guru 20.960 orang dan CPNS sebanyak 80.961 orang.
Perincian CASN untuk 34 pemerintahan provinsi berjumlah 139.018 orang dan 493.979 orang untuk 495 pemerintahan kabupaten/kota.
"Untuk seluruh provinsi akan mengadakan pengadaan ASN 2021."
"Kemudian untuk kabupaten kota hanya ada 13 yang tidak melaksanakan pengadaan ASN atau menunda pengadaan ASN 2021," kata dia.
Untuk pengadaan ASN tersebut lanjut dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
“Khusus untuk PermenPANRB 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, 2021. Sementara PermenPANRB 27 dan 29 diharapkan bisa multi year,” kata Katmoko Ari Sambodo.
Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 27/2021 tentang pengadaan pegawai negeri sipil (PNS).
Kemudian, PermenPANRB Nomor 28/2021 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2021.
Kemudian, aturan ketiga yakni PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang