jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Asman Abnur menjelaskan kesepakatan rapat kerja gabungan tujuh komisi di DPR dengan pihak pemerintah khusus membahas penyelesaian honorer K2 (kategori dua), Senin (23/7).
Dikatakan, rakergab tertutup itu menyepakati bahwa penanganan tenaga honorer K2 dilakukan secara bertahap. ’’Tentu tidak melanggar undang-undang,’’ tuturnya usai raker gabungan.
BACA JUGA: Gerindra Dorong RUU Anti-Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Sebelum proses seleksi, Kementerian PAN-RB akan melakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu. Sehingga tidak ada lagi potensi penggelembungan jumlah tenaga honorer K2 lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.
'’Maka dari itu kita sudah sepakat dengan tahapan-tahapan yang tentu sesuai dengan kemampuan keuangan negara,’’ tuturnya.
BACA JUGA: Jika 438 Ribu Honorer K2 jadi CPNS, Rp 37 Triliun per Tahun
Asman menegaskan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS itu tetap harus melalui tes. Dalam tahap awal Kementerian PAN-RB akan mengelompokkan siapa saja honorer K2 yang memenuhi kriteria untuk ikut tes.
BACA JUGA: TNI dan Media Massa Bersinergi Lawan Hoaks
BACA JUGA: Jika 438 Ribu Honorer K2 jadi CPNS, Rp 37 Triliun per Tahun
Kemudian yang tidak bisa memenuhi kriteria ada pilihan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). (wan/far/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stasiun Kereta Api Bagi Hadiah di Hari Anak Nasional
Redaktur & Reporter : Soetomo