jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mendorong instansi pembina jabatan fungsional melakukan penataan di berbagai aspek.
Selain itu instansi pembina jabatan fungsional pun wajib melakukan penyesuaian sesuai Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.
BACA JUGA: Berkat 2 Inovasi Ini Sekda Sumedang Raih Penghargaan dari KemenPAN-RB
Plt. Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko mengatakan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 mengharuskan tahapan evaluasi terhadap seluruh jabatan fungsional yang ada.
"Seluruh jabatan fungsional PNS harus dievaluasi," kata Teguh seperti dilansir di laman KemenPAN-RB, Senin (8/3).
BACA JUGA: Surat Pengangkatan PNS Tanpa Tes untuk Honorer 35 Tahun Plus Beredar Luas, Ini Reaksi KemenPAN-RB
Dia juga mendorong pembentukan jabatan-jabatan fungsional baru sehingga karier jabatan fungsional bisa tergambar dengan jelas.
Menurut Teguh, penyederhanaan birokrasi memerlukan sinergi dan dukungan dari parai instansi pembina jabatan fungsional untuk mendorong jabatan fungsional menjadi jabatan yang nantinya menggantikan kedudukan Eselon III dan IV.
BACA JUGA: Kuota PPPK Kemenag Terbatas, Guru Honorer PAI Minta Diangkat jadi PNS
Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur KemenPAN-RB Istyadi Insani menambahkan, penyesuaian substansi pengaturan jabatan fungsional paling lambat pada 30 Juli 2022. Bagi instansi pembina segara melakukan revisi.
"Urgensi dilakukannya penyesuaian tersebut karena saat ini masih terdapat jabatan fungsional yang ditetapkan sebelum terbitnya UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17/2020," terangnya.
Istyadi menguraikan, ada berbagai penyesuaian substansi yang harus segera dilakukan istansi pembina jabatan fungsional. Antara lain, berkaitan dengan kedudukan jabatan fungsional, penyusunan uraian kegiatan, penetapan angka kredit, dan penilaian angka kredit.
Kemudian pembebasan sementara, skema alur penilaian kinerja jabatan fungsional, penambahan angka kredit, dan hal-hal substantif lainnya yang diatur dalam PermenPAN-RB No. 13/2019.
Bagi instansi pembina yang telah selesai melakukan revisi, Istyadi mengimbau segera membuat petunjuk teknis yang baru dengan pengaturan masa transisi pemberlakuan sistem angka kredit terintegrasi.
“Instansi pemerintah yang belum membina jabatan fungsional, tetap memungkinkan untuk dibentuk tersendiri, untuk segera diusulkan demi mendukung penyederhanaan birokrasi,” tambahnya.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad