Simak Peraturan Terbaru Kemendag Soal Ekspor CPO, Aturan Lama Dicabut!

Senin, 23 Mei 2022 – 23:23 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mengeluarkan Permendag terbaru mengenai ekspor CPO. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor crude palm oil (CPO).

Aturan itu tertuang pada Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

BACA JUGA: KTP Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Ekonom: Mempersulit Pembeli

"Dengan terbitnya peraturan itu, maka Permendag Nomor 22 Tahun 2022 dicabut," bunyi pernyataan yang dikutip dari beleid Kementerian Perdagangan, Senin (23/5).

Pada Pasal 3 Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tertulis, ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 hanya dapat dilakukan eksportir yang telah mendapatkan persetujuan ekspor (PE).

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Fasilitas PLB untuk PT Catur Kusumayuda Logistik

Eksportir dimaksudkan tersebut yang memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri domestic market obligation (DMO) CPO dengan harga penjualan di dalam negeri atau domestic price obligation (DPO) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, harus ada bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Ekspor CPO Dibuka Hari Ini, Harga Minyak Goreng Tetap Tinggi, Bun

Selanjutnya, bukti pelaksanaan DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO harus disampaikan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), yakni berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Lebih lanjut, dalam aturan itu penerbitan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan direktur jenderal atas nama menteri.

"Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang kepada kantor pabean," tulis aturan itu.

Permendag yang berlaku hari ini, Senin 23 Mei 2022 menyatakan saat peraturan menteri tersebut mulai berlaku, sehingga Permendag Nomor 22 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gandeng Pemda Dorong Peningkatan Ekspor Produk UMKM


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler