Simak! Pernyataan Tegas Ketum MUI

Rabu, 21 Desember 2016 – 07:09 WIB
Ketua Umum MUI KH.Ma’ruf Amin. Foto: Imam Husein/Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH.Ma’ruf Amin membantah tudingan yang menyebut fatwa haram penggunaan atribut nonmuslim bagi umat Islam memicu masalah di masyarakat. Khususnya menjadi pemicu aksi sweeping oleh sejumlah organisasi massa (ormas).

MUI justru berharap fatwa ini jadi rujukan pembuatan produk hukum atau peraturan positif.

BACA JUGA: Giliran MUI Peringatkan Kapolri soal Fatwa

Ma’ruf Amin mengatakan perlu segera menanggapi pandangan publik terhadap fatwa itu, yang sudah tidak proporsional.

’’Fatwa ini untuk umat Islam. Fatwa ini tidak berpotensi menimbulkan polemik dan tidak perlu dikoreksi,’’ katanya di kantor MUI, Jakarta Pusat, kemarin (20/12).

BACA JUGA: Langkah Banteng Diadang DPD

Ma’ruf menjelaskan potensi polemik justru muncul dari orang atau pihak yang memaksakan umat muslim untuk mengenakan atribut Kristen atau agama selain Islam lainnya.

Misalnya pemilik hotel, restoran, mal, dan sejenisnya. Menurut kiai asal Tangerang itu, selama umat agama lain atau pemberi kerja bisa menjaga toleransi, fatwa MUI itu tidak akan menimbulkan masalah.

BACA JUGA: Saatnya Peduli dan Berbagi dengan One Day One Care

’’Yang tidak bisa menjaga kebhinekaan itu MUI atau pihak yang memaksakan umat Islam mengenakan atribut nonmuslim,’’ tandasnya.

Meskipun begitu Ma’ruf sama sekali tidak mentoleransi adanya aksi sweeping atau main hakim sendiri. Dia mengatakan penertiban tetap harus dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Ma’ruf menjelaskan MUI pusat, provinsi, kabupaten, dan kota akan membuka posko pengaduan terkait fatwa itu.

Umat Islam yang merasa dipaksa menggunakan atribut nonmuslim, berhak melapor ke MUI. Kemudian MUI akan meneruskan laporan itu ke pihak terkait. Seperti ke dinas ketenagakerjaan dan yang lainnya.

Ulama berusia 73 tahun itu menjelaskan selama ini pengaduan ke MUI terkait pemaksaan menggunakan atribut sangat banyak.

Selama itu pula MUI hanya mengeluarkan imbauan-imbauan. Namun akhir tahun ini MUI mengeluarkan fatwa. ’’MUI tidak ingin dikatakan hanya summum bukmun umyun (tuli, bisu, buta, red),’’ tandasnya.

MUI berharap fatwa haram mengenakan atribut nonmuslim itu bisa dijadikan landasan atau rujukan hukum atau peraturan positif.

Menurut dia sudah tidak terhitung fatwa MUI yang akhirnya menjadi landasan hukum formal.

Contohnya adalah fatwa keuangan syari’ah menjadi acuan perbankan syariah. Kemudian juga fatwa soal imuniasi, vaksin meningitis haji, bahkan praktek menggandakan uang ala Dimas Kanjeng.

Kemudian aparat penegak hukum menindak Gafatar dan aliran-aliran menyimpang lain juga berlandaskan fatwa MUI.

’’Fatwa MUI itu memang bukan hukum positif. Tetapi bukan berarti tidak dijalankan,’’ pungkasnya. (wan/dod/mia/byu)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Ingatkan Pengusaha Tak Paksa Pekerja Pakai Atribut Natal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler