Simak, Surat Edaran MenPAN-RB Soal Hari Libur, PNS dan PPPK Wajib Baca

Jumat, 25 Juni 2021 – 20:18 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang keras PNS dan PPPK bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021.

Selain itu, cuti saat sebelum atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama (dengan hari libur nasional) juga dilarang.

BACA JUGA: Gus Yaqut Terbitkan Surat Edaran Terbaru, ASN Kemenag Wajib Tahu

Larangan tersebut tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 25 Juni 2021. 

"Setiap PNS dan PPPK tidak boleh mengajukan cuti sebelum dan sesudah hari libur nasional dalam pekan yang sama," kata Menteri Tjahjo dalam Surat Edarannya pada Jumat (25/6).

BACA JUGA: Oknum PNS Ini Gelar Pesta Sabu-Sabu Bareng Keluarga, Tak Disangka, Ternyata...

Dia juga meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan izin kepada PNS maupun PPPK selama periode hari libur nasional.

Namun, Tjahjo memberikan kelonggaran bagi PNS dan PPPK yang melahirkan, sakit, atau urusan penting.

BACA JUGA: Kepala BKN: Kami Masih Ngotot Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Dibuka 30 Juni

"Mereka bisa mengajukan cuti saat sebelum atau sesudah libur nasional," ucapnya.

Eks Mendagri ini menegaskan pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Jika ternyata ada PNS maupun PPPK yang melanggar SE tersebut, Menteri Tjahjo meminta PPK memberikan hukuman disiplin kepada ASN bersangkutan.

"Saya tunggu pelaksanaan SE ini lewat tautan https://s.id/Larangan BepergianASN, paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional," tutupnya. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Surat Edaran   Menpan Rb   PNS   PPPK  

Terpopuler