Ini Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19

Jumat, 27 Agustus 2021 – 16:12 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 dibuka. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 telah dibuka, Jumat (27/8). Peserta bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 hanya bisa melalui laman www.prakerja.go.id.

Pendaftaran program itu harus terlebih dahulu dengan membuat akun di laman tersebut dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.

BACA JUGA: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Sejumlah syarat harus dipenuhi peserta sebelum mendaftar Kartu Prakerja.

Berdasarkan informasi dari laman www.prakerja.go.id, peserta yang mendaftar harus WNI berusia 18 tahun ke atas.

BACA JUGA: Airlangga Hartarto Menyampaikan Kabar Gembira soal Kartu Prakerja

Jika memenuhi syarat, peserta bisa langsung melakukan pendaftaran. Pengumuman peserta yang lolos seleksi bakal diumumkan melalui SMS.

"Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yanh mendaftar pertama," tulis akun prakerja.go.id yang terverifikasi di Instagram.

BACA JUGA: Program Kartu Prakerja tak Hanya Memberi Ikan, Tetapi Juga Kail

Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 19:

1. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

2. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

4. Bukan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler