jpnn.com - JAKARTA – Badan pengatur jalan tol (BPJT) memutuskan untuk menaikkan tarif tol Sedyatmo rata-rata Rp 1.000.
Kenaikan tarif tol penghubung Bandara Soekarno-Hatta dan Jakarta itu dimulai 13 Oktober 2016.
BACA JUGA: Tarif Sewa Lahan Naik 48 Persen
Tarif kendaraan golongan I naik dari Rp 6 ribu menjadi Rp 7 ribu. Sementara itu, kendaraan golongan II naik dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.500.
Khusus untuk golongan III, kenaikan hanya dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000.
BACA JUGA: IPC Fokus Garap Modernisasi Pelabuhan
Anggota BPJT Koentjahjo Pamboedi menyatakan, kenaikan tarif dilakukan setiap dua tahun sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).
Besarannya sesuai inflasi dan pengembalian investasi.
BACA JUGA: Omongan Ahok Ini Bisa Menggembos Target Tax Amnesty
Direktur Operasi II Jasa Marga (JSMR) Subakti Syukur menambahkan, perseroan mengalokasikan anggaran Rp 140 miliar untuk perbaikan dan pelebaran jalan tol sepanjang 14,30 kilometer tersebut.
Operator tol Sedyatmo itu juga akan menambah jumlah gardu tol otomatis (GTO).
Pelebaran jalan tol dan penambahan GTO diyakini mampu mengurangi antrean kendaraan menuju Bandara Soekarno-Hatta. Terutama di Simpang Susun Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain tol Sedyatmo, dalam waktu dekat, BPJT menaikkan tarif tiga tol. Yakni, tol Jakarta–Cikampek, Kertosono–Mojokerto, dan Surabaya–Gresik.
’’Masih kami persiapkan. Tinggal tunggu tanda tangan Pak Menteri (Pekerjaan Umum) untuk persetujuan,’’ kata Kepala BPJT Herry Trisasputra Zuna. (bil/c21/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris, Asuransi untuk Nelayan Sepi Peminat
Redaktur : Tim Redaksi