SIMAK! Tiga Alasan KASN Tolak Rasionalisasi PNS

Selasa, 15 Maret 2016 – 00:49 WIB
PNS. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menolak rencana kebijakan rasionalisasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digulirkan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Komisioner KASN I Made Suwandi memberikan alasan sikapnya yang menilai kebijakan pengurangan jumlah PNS tidak tepat.

BACA JUGA: Beginilah Kisah Anak Buah Pak Buwas Bekuk Bupati Narkobaan

Pertama, rasio jumlah PNS Indonesia terhadap penduduk masih di bawah angka dua persen, yakni 1,7 persen. Dibanding sejumlah negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, lanjut pria bergelar profesor itu,  rasio PNS Indonesia masih tergolong bagus. Diketahui, rasio PNS di Singapura 2,5 persen, sedang Malaysia sekitar 3,7 persen.

“Jadi Indonesia masih lebih bagus dibanding negara-negara tetangga di Asia Tenggara,” ujar I Made Suwandi kepada JPNN kemarin (14/3).

BACA JUGA: Mantapkan Cassoex-16, 2 KRI Langsung Bergerak

Kedua, lanjut mantan pejabat di kemendagri itu, masalah PNS di Indonesia bukan terletak pada jumlah, namun soal distribusi. Dia katakan, PNS Indonesia lebih banyak yang menumpuk di pusat, yakni di kementerian/lembaga.

“Padahal, pusat itu lebih mengurusi soal kebijakan (bukan pelayanan public, red). Tapi pegawainya banyak, kantor besar, uang banyak,” ujarnya, sembari mengatakan pendapatnya ini merupakan pendapat pribadi.

BACA JUGA: Terbukti Sogok Hakim, Mas Gatot Minta Maaf

Ketiga, untuk PNS di daerah, masalahnya juga distribusi pegawai. Untuk di pemda, PNS lebih banyak menumpuk di Kantor Sekretariat Daerah (setda).

“Mestinya jumlah PNS lebih banyak di dinas-dinas yang punya fungsi pelayanan public,” terangnya. Pemerintah pusat, lanjutnya, mestinya melakukan redistribusi PNS.

Made mengatakan, kebijakan rasionalisasi harus punya alasan yang kuat, yang didasarkan pada kajian yang matang menyangkut rasio jumlah PNS. Terutama rasio petugas medis, guru, dan juga tenaga administrasi.

“Kalau datanya sudah jelas, baru bisa mengatakan kelebihan atau kekurangan PNS. Kebijakan harus berdasar data yang akurat dan tidak bisa ujug-ujug bilang rasionalisasi,” ujar Made.

Diketahui, selama ini untuk memberhentikan seorang PNS saja prosedurnya tidak gampang. Prosesnya harus mulai dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), yang diusulkan ke KASN. Putusan KASN sendiri masih bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Jika misalnya PNS yang terkena rasionalisasi tapi menolak dipensiunkan dini, maka itu juga akan muncul masalah.

Made tidak membantah kemungkinan itu. Pasalnya, aturan mengenai pemberhentian PNS sudah ada ketentuannya di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang displin PNS.

“Jika PNS melakukan pelanggaran, harus diberi peringatan satu, dua, dan seterusnya. Sanksinya antara lain penurunan pangkat. Kalau sampai dipecat, itu sudah berat, berat,” pungkasnya. (sam/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Ahli Bakal Bela Penghina Jokowi soal Foto dengan Nikita Mirzani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler