jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, menerima vonis hukuman dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski diputus bersalah dan dihukum selama tiga tahun penjara karena menyuap hakim dan panitera PTUN Medan, Gatot dan Evy memilih untuk tidak mengajukan banding.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (14/3), Gatot tak hanya menerima vonis majelis. Ia juga menyampaikan permintaan maafnya ke masyarakat semasa masih aktif sebagai gubernur Sumatra Utara.
BACA JUGA: Dua Ahli Bakal Bela Penghina Jokowi soal Foto dengan Nikita Mirzani
"Saya beserta istri setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, dengan memohon maaf kepada masyarakat dan bangsa negara, kami menerima putusan ini," kata Gatot usai mendengarkan amar putusan majelis hakim, Senin (14/3).
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) KPK belum mengambil sikap atas vonis itu. Sebab, JPU masih pikir-pikir.
BACA JUGA: Agar Rakyat Tidak Bingung, Pak Akom Tolong Jelaskan Ini
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Gatot dan Evy terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Pasangan suami istri itu juga terbukti menyuap anggota DPR dari Partai NasDem, Patrice Rio Capella.
Ganjaran untuk Gatot adalah tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Evy dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: Komisi VIII: Pembangunan Rumah Ibadah Sembarangan Rusak Kerukunan Umat
Gatot dan Evy dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(put/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Tantang Kaum Muda Gelorakan Spirit Bung Karno Lewat Musik
Redaktur : Tim Redaksi