jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengatakan warga bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat mulai Selasa (24/1) besok.
Selain warga, vaksin dosis keempat ini juga disediakan untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Saleh Mendesak Kemenkes Sediakan Vaksin Covid-19 Untuk Anak
Dilansir dari akun resmi @dinkesdki Instagram, masyarakat yang bisa menerima booster kedua wajib berusia 18 tahun ke atas.
"Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster Covid-19 pertama tanpa perlu tunggu dapat tiket," tulis Dinkes DKI dalam akunnya di Instagram.
BACA JUGA: Klinik FIT Pondok Indah Menggelar Vaksinasi Covid-19 Gratis
Pencatatan akan dilakukan secara manual sembari menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan.
Vaksin booster kedua sendiri diberikan enam bulan setelah masyarakat menerima vaksin dosis pertama.
BACA JUGA: DKI Jakarta Genjot Vaksinasi Akhir Pekan, Ada 70 Lokasi
Booster kedua tersebut tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
"Vaksin yang digunakan telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau EUA dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada," lanjut akun tersebut. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... YKMI Kembali Ajukan Keberatan Administrasi Terkait Vaksin Halal
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi